SINGARAJA, BALIPOST.com – Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM di Buleleng mengalami pertumbuhan yang sangat baik. Data pada 2020, di Bali Utara beroperasi sebanyak 54.489 UMKM.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Dewa Made Sudiarta, Jumat (20/8), mengatakan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di 2021 ini, realisasinya mencapai 59,88 persen. Totalnya sebanyak 27.176 pelaku UMKM di daerah ini telah menerima.
Sesuai kebijakan pemerintah pusat, nilai BPUM yang diterima para penggiat usaha sebesar Rp 1,2 juta. Nominal ini turun Rp 1,2 juta dari realisasi 2020 yang lalu. Saat itu, per orang dijatah BPUM Rp 2,4 juta. “Masih berjalan untuk realisasi tahun ini, dan data terbaru yang kami peroleh dari bank yang mengucurkan sebesar 59,88 persen,” katanya.
Menurut Sudiarta, untuk mendapatkan BPUM ini, pelaku usaha harus melengkapi beberapa persyaratan penting. Yaitu, calon penerima merupakan pelaku UMKM yang dikategorikan aktif. Melampirkan izin usaha dan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pemerintahan desa.
Syarat penting lainnya adalah, calon penerima BPUM ini adalah bukan pelaku usaha yang tercatat sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Berkas permohonan ini kemudian diajukan pemerintah desa kepada Disperindagkop-UKM Buleleng.
Kemudian melalui Pemerintah Provinsi Bali, usulan ini akan diajukan ke Pemerintah Pusat. “Berjenjang, desa ke kami, lalu ke provinsi dan pusat. Lalu validasi, kalau lolos tinggal pencairan melalui bank yang telah ditentukan pemerintah,” katanya.
Sudiarta menambahkan, dari sekian banyak usulan calon penerima BPUM setelah divalidasi ada usulan yang gugur. Ini terjadi karena hasil validasi oleh pemerintah pusat, calon penerimanya tercatat sebagai penerima KUR. “Kalau dari serapan sudah termasuk tinggi. Di Bali usulan kita yang paling banyak lolos dan telah menerima BPUM,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)