DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kota Denpasar menutup sekaligus membubarkan pengunjung rumah makan dan angkringan di Jl. Gatot Subroto (Gatsu) Barat. Pelaku usaha ini melanggar jam operasional dalam sidak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Jumat (20/8/2021) pada pukul 22.00 WITA.
Pengunjung angkringan berkerumun sehingga melanggar protokol kesehatan (prokes). “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada rumah makan dan angkringan buka lewat dari pukul 21.00 dan pengunjung cukup ramai. Kami khawatir muncul klaster baru varian delta. Selain ada pembiaran pengunjung membeludak ditakutkan ada penularan virus korona,’” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Sabtu (21/8).
Anom Sayoga mengatakan, pengelola rumah makan melanggar aturan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes serta melanggar Perda No.1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dijelaskannya, pemerintah daerah maupun pusat sedang gencar memerangi Covid-19 agar cepat hilang.
Di sisi lain, pemilik usaha rumah makan dan angkringan mengabaikan prokes saat PPKM Level 4. “Mengingat peningkatan kasus positif COVID-19 di Kota Denpasar terus naik, masyarakat harus disiplin prokes. Kita tidak pernah melarang masyarakat dan pengusaha berusaha, namun prokes saat PPKM Level 4 jangan diabaikan agar tidak muncul klaster baru dari rumah makan dan angkringan. Apalagi ada varian virus corona baru yang lebih ganas dari sebelumnya,’’ sarannya.
Dia menyatakan …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id