Viraguna Bagoes Oka. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dampak pandemi luar biasa bagi Bali secara ekonomi. Diperlukan kebijakan khusus terutama dalam hal kewajiban pembayaran kredit perbankan. Kebijakan restruturisasi khusus tersebut dapat berupa penjadwalan kredit ulang dan pembebasan bunga.

Hal tersebut disampaikan pengamat perbankan Viraguna Bagoes, Minggu (22/8). Kebijakan restrukturisasi khusus ini penting guna mengantisipasi perekonomian serta dunia usaha Bali ambruk (collapse).

Upaya yang bisa dilakukan antara lain, mengajukan kebijakan prioritas ke pemerintah pusat untuk memberikan bantuan likuiditas kepada lembaga keuangan di Bali yang terdampak paling parah. Kedua, Pemda juga diharapkan meminta restrukturisasi khusus (penjadwalan ulang) kepada OJK atas debitur–debitur di Bali yang terkena dampak langsung pandemi karena bertumpu pada pariwisata.

Baca juga:  Puncak Musim Hujan, Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem

“Seperti saat musibah bencana gunung Semeru di Jateng, perbankan diberikan perlakuan khusus penjadwalan kredit macet didukung pemerintah provinsi atau daerah dan pembebasan denda bunga bank,” ungkapnya.

Inisiatif dan langkah–langkah konkret yang mestinya dapat dilakukan Pemprov atau Pemda Bali melalui BPD Bali dengan aset Rp 28 triliun, seharusnya mampu melakukan inisiatif strategis dan konkret untuk bisa membantu dan berkoordinasi mengatasi kesulitan–kesulitan yang dihadapi lembaga keuangan di Bali.

Baca juga:  Dari Oknum Dokter Puskesmas Selbar Ditangkap hingga Penglipuran Tutup Setengah Hari

Kebijakan khusus untuk Bali juga didukung Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bali Trisno Nugroho. Menurutnya, Bali memang perlu segera diselamatkan ekonominya. Salah satu langkah adalah dengan memberikan kebijakan spacial bagi Bali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Kadin Bali I Made Ariandi mengusulkan agar ada penundaan pembayaran kredit bagi pengusaha di Bali. Menurutnya langkah ini akan dapat menolong Bali dari kebangkrutan ekonomi. Penundaan dilakukan hingga 2025 dan penjadwalan ulang pembayaran kredit. Untuk sementara pengusaha dibebaskan terlebih dahulu. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Pencekalan Rektor Unud Sedang Disiapkan, Kejati Juga Bidik TPPU
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *