Suasana sidang pemeriksaan terdakwa, IB Gede Subamia secara virtual, Senin (23/8). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa kasus korupsi di salah satu bank BUMN, Ida Bagus Gede Subamia, Senin (23/8), menjalani agenda pemeriksaan. Sejumlah hal terungkap soal dugaan korupsi yang dilakukan Subamia selaku mantri bank di cabang yang berlokasi di Kuta itu.

Salah satunya, di hadapan majelis hakim pimpinan Dr. I Gede Yuliartha, terdakwa mengaku menggunakan dana nasabah itu untuk kepentingan pribadi. Yakni, digunakan untuk judi online, yaitu judi sepak bola.

Sementara itu, JPU Dewa Lanang Arya, kembali menegaskan bahwa terdakwa sama sekali belum ada niat mengembalikan kerugian keuangan negara. Padahal sidang tersebut bakal segera memasuki tahap tuntutan karena pemeriksaan terdakwa sudah selesai. “Kami masih tetap mendorong sebelum tuntutan ada pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak terdakwa. Tadi sudah sidang dengan pemeriksaan terdakwa,” jelas Lanang.

Baca juga:  Dewan dan Eksekutif Bahas Pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial

Sebelumnya disebut negara dalam hal ini pihak bank dirugikan sekitar Rp 890,5 juta. Kerugian ini dihitung projusticia audit bank BUMN itu.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Subamia, Kadek Agus Suparman dan Gde Manik Yogiarta, mengakui bahwa kliennya menggunakan dana hasil korupsi untuk judi sepak bola. Hanya saja, soal kerugian keuangan negara, Yogi mengklaim bahwa kliennya sudah mengembalikan.

“Pengakuan dari terdakwa uang tersebut digunakan untuk judi online (sepak bola). Tidak ada digunakan membeli kebutuhan keluarga. Namun sebagian dari dana tersebut telah dikembalikan kepada pihak bank,” jelas Yogi.

Baca juga:  Jelang KTT G20, Desa Adat Tuban Kerahkan Ratusan Pecalang

Kapan mengembalikan? “Sebelum BAP,” sebut Yogi.

Pengakuan itu tentu berbeda dengan apa yang disampaikan Dewa Lanang selaku JPU sekaligus Kasipidsus Kejari Badung. Pihak jaksa malah masih menunggu niat baik terdakwa untuk mengembalikkan kerugian keuangan negara, karena terdakwa persi jaksa, tidak ada mengembalikannya.

Diberitakan, terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian KUR kepada debitur. Atas peristiwa itu, negara dalam hal ini pihak bank dirugikan sekitar Rp 890,5 juta.

Baca juga:  Ini, Jawaban Kejari Badung Soal Penangguhan Penahanan Mantri Bank BUMN

Trdakwa dalam menyalurkan kredit tidak memegang prinsip kehati-hatian. Semestinya terdakwa dalam memberikan KUR bersifat jujur, objektif, cermat, sehingga menimbulkan kredit yang sehat.

Setelah dilakukan audit, diketahui adanya manipulasi data dan dugaan penyimpangan yang dilakukan terdakwa Ida Bagus Gede Subamia. Modusnya topeng kredit dan tempilan atas nama debitur. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *