Polisi merilis kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap pada Senin (23/8). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Satuan resnarkoba Polres Tabanan berhasil meringkus pengguna sekaligus pengedar shabu, Bagus Imam Aidin alias Bagus, pria asal Blitar, Jawa Timur. Mengagetkan, dari hasil pengembangan pihak kepolisian terhadap tersangka juga ditemukan 30 ribu lebih pil warna putih dan kuning dengan logo Y dan DMP yang lebih dikenal dengan sebutan ‘pil koplo’.

Begitupun pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya (teman kost Bagus) yang juga sebagai pemilik pil koplo tersebut. Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra dalam release Senin (23/8), memaparkan penangkapan terhadap tersangka Bagus (21) ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh anggota.

Baca juga:  Perbekel di Tabanan Keluhkan Warga yang Mampu Masuk KPM

Dan pada Kamis (19/8) anggota satresnarkoba Polres Tabanan meringkus tersangka Bagus di hotel yang berlokasi di Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan. Dalam penggeledahan ditemukan dua buah paket shabu di saku sebelah kiri celana panjang dan satu plastic klip berisi empat butir pil koplo.

Tersangka mengakui pil koplo adalah barang miliknya. “Saat diinterogasi tersangka mengaku masih menyimpan shabu dan pil di tempat tinggalnya (rumah kost) di Desa Padangsambian, Denpasar Barat, hanya saja saat anggota hendak menyisir rumah kost tersebut, oleh tersangka sempat diajak muter-muter selama 1,5 jam, kesempatan ini kemungkinan dimanfaatkan oleh tersangka lainnya atau teman kost tersangka untuk kabur dan saat ini masih akan terus kita cari keberadaannya,” terang Kapolres Ranefli.

Baca juga:  Polres Tabanan Gencarkan Patroli Pasca Bom Surabaya 

Di rumah kost tersebut, dari hasil penggeledahan di dalam lemari didapati 12 buah plastik berisi seribu butir pil warna kuning dengan logo DMP di dalam botol plastik warna putih yang terdapat pada tas gendong warna hitam, 3 bendel plastik klip dan 1 buah timbangan.

Sedangkan di sebelah lemari es ditemukan 18 belas buah plastik didalamnya berisikan masing-masing 1.000 butir pil warna putih dengan logo Y didalam plastic warna putih yang terdapat pada kardus. Dan 43 buah plastik klip yang didalamnya berisikan masing-masing 10 butir pil warna putih.

Baca juga:  Operasi Cipkon, Polisi Sasar Miras dan Penjual Petasan 

Untuk memastikan jenis pil tersebut, polisi juga mengecek di dua lab yakni BPPOM dan Forensik. “Pelaku mengakui kurang lebih enam bulan mengedarkan sabu dan pil ini yang didapat dari pelaku T. Keduanya belum pernah bertemu hanya berkomunikasi lewat WA dalam pemesanan barang sistemnya COD. Dan dalam pengedaran ini pelaku juga bekerjasama dengan teman kostnya yang saat ini masih kita kejar terus keberadaannya,” terangnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *