DENPASAR, BALIPOST.com – Pascaditetapkan sebagai tersangka, tim Pidsus Kejari Denpasar telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Kepala Dinas Kebudayaan kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram. Pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya, Komang Sutrisna.
Dikonfirmasi atas perkembangan kasus tersebut, Senin (23/8), Sutrisna membenarkan pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilakukan. “Semua keterangan yang berkaitan dengan dana hibah BKK sudah disampaikan ke penyidik. Kami juga sudah sarankan, klien kami membuka semuanya ke penyidik,” ujarnya.
Sementara Kasiintel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi, mengaku belum ada perkembangan atas kasus dana aci dan sesajen itu. Namun informasi lainnya disebutkan bahwa jaksa telah menyita puluhan juga uang yang dididuga sebagai dana fee atas proyek BKK dari rekanan.
Soal fee yang katanya hingga 10%, pihak tersangka membantahnya. Kata Sutrisna, tersangka IGN Bagus Mataram tidak ada menerima fee dari proyek tersebut. “Tidak ada itu. Klien kami sudah menjelaskan, tidak ada meminta fee, apalagi sampai 10 persen,” ujarnya.
Informasi lainnya yang diterima, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020-2021 untuk dana aci dan sesajen tersebut diduga masih ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab. Sumber menjelaskan, tersangka dalam kasus ini sebagai PA dan PPK, sehingga ada kemungkinan pihak lain yang akan terseret. “Ini sepertinya tidak berhenti di tingkat kadis. Namun masih ada peranan pihak lain dalam bantuan dana aci dan sesajen itu,” bisik salah seorang petugas kejaksaan. (Miasa/balipost)