DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi Pendisiplinan Prokes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Denpasar, Senin (23/8) melaksanakan giat di wilayah Kecamatan Denpasar Timur. Sidak di pertigaan Jalan WR Supratman, dan Jalan Siulan, menjaring 23 pelanggar prokes.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menyampaikan masih ada masyarakat yang kurang disiplin dalam mengenakan masker. “Untuk memberikan efek jera dan masyarakat dapat meningkatkan disiplin prokes diberikan pembinaan di tempat dan juga ada yang didenda karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Ia mengatakan ada 6 orang didenda dan 17 orang diberikan pembinaan. Enam orang tidak memakai dan membawa masker dikenakan denda sebesar Rp 100.000, dan 17 orang tidak mengenakan masker secara baik dan benar yakni menutup hidung hingga dagu.
Langkah sosialisasi rutin dilaksanakan tim yustisi Denpasar kepada masyarakat agar terus disiplin menerapkan prokes, terlebih saat keluar rumah untuk tetap disiplin dalam mengenakan masker. “Tidak henti-hentinya tim yustisi terus mengingatkan masyarakat dalam disiplin prokes hal ini juga melihat kasus di Kota Denpasar yang masih tinggi serta fasilitas kesehatan yang terbatas. Diharapkan masyarakat turut serta berpartisipasi menekan penyebaran Covid-19 dengan tetap taat pada prokes serta menjaga pola hidup yang sehat,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)