NEGARA, BALIPOST.com – Seorang pelaku pengedar puluhan uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu dibekuk jajaran Polres Jembrana. Tersangka, Ar Wr (29) buruh serbuk kayu, mengaku membeli upal itu dari situs jual beli online.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Senin (23/8) mengatakan aksi ini terungkap setelah pelaku melakukan transaksi upal pada tiga orang warga Jembrana dengan modus membeli handphone bekas. “Transaksinya dilakukan malam hari di tiga tempat berbeda, kita amankan uang palsu dan handphone serta sepeda motor yang digunakan,” kata Kapolres.
Pelaku yang sehari-hari tinggal di Lelateng ini mengaku membeli upal ini secara online. Pelaku tahu dari Facebook, kemudian transaksi pembelian dilakukan melalui situs jual beli online ternama.
Namun, untuk mengelabui di situs itu tidak langsung menjual upal. Tapi dikamuflase dengan pembelian barang berupa modem.
Jadi tersangka terlihat membeli modem, tetapi sejatinya transaksi upal. Dari pengakuan, pelaku menerima kiriman dari Jember, Jawa Timur.
Polisi mengamankan 51 lembar upal pecahan Rp 50 ribu, 3 handphone hasil transaksi pembelian dengan upal dan satu handphone milik tersangka. Serta sepeda motor dengan nomor kendaraan DK 6489 ZF berikut STNK.
Pelaku dijerat pasal 26 ayat (2) dan (3) Yo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Yo pasal 65 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (Surya Dharma/balipost)