Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com –  Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang vonis pada Senin (23/8). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut Juliari Batubara melakukan “lempar batu sembunyi tangan”, karena menyangkali perbuatan menerima suap senilai Rp 32,482 miliar dalam pengadaan bansos sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Ia divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. “Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000.

Baca juga:  Ini, Dua Calon Hakim Agung yang Disetujui Komisi III DPR

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Majelis hakim juga memutuskan agar Juliari dicabut hak politiknya dalam periode tertentu. “Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ungkap hakim Damis.

Dalam perkara ini Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Baca juga:  Dari Kasus COVID-19 Bali Tambah Banyak hingga Sukawan Beber Transferan Dana Investor

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

Hakim menilai Juliari terbukti memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta “commitment fee” sebesar Rp 10 ribu per paket kepada perusahaan penyedia sembako.

Baca juga:  Masa Penahanan Mantan Mensos Juliari Batubara Diperpanjang

“Perbuatan terdakwa telah merekomendasikan dan mengarahkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 adalah bentuk intervensi sehingga tim teknis tidak bisa bekerja normal dan tidak melakukan seleksi di awal proses meski perusahaan tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia,” ungkap anggota majelis Joko Subagyo.

Uang “fee” sebesar Rp 14,7 miliar sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan “fee” tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes “swab”, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *