DENPASAR, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo mengumumkan penurunan level PPKM Jawa-Bali di sejumlah wilayah, Senin (23/8). Penurunan level ini berlaku mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus.
Menurut Jokowi, dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, telah terjadi penurunan jumlah kasus baru yang signifikan sejak puncak penambahan kasus di 15 Juli 2021. Persentasenya mencapai 70-an persen, tepatnya 78 persen.
Angka kesembuhan juga mengalami peningkatan yang signifikan sehingga BOR RS menurun signifikan dan saat ini ada di kisaran 30 persen. “Hal ini berkontribusi signifikan pada penurunan keterisian tempat tidur. BOR Nasional yang saat ini berada pada angka 33 persen,” katanya.
Untuk itu, Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3. Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus. “Untuk Pulau Jawa – Bali, ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota. Dan level 2 dari 2 menjadi 10 kabupaten/kota,” ujarnya.
Ia mengatakan pandemi saat ini belum usai. Bahkan di beberapa negara mengalami gelombang ketiga. Untuk itu, pemerintah Indonesia berupaya membuat kebijakan dengan hati-hati dan memandang semua aspek untuk memutus penyebaran COVID-19. (Diah Dewi/balipost)