SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pengerjaan Pasar Rakyat Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, terpaksa dihentikan Pemkab Klungkung. Alasannya, proses pengerjaannya diketahui tidak sesuai bestek yang sudah disepakati dengan pihak rekanan.
Tak mau menanggung risiko hasil pengerjaannya, Pemkab Klungkung akhirnya memutus kontrak pengerjaannya secara sepihak dengan pihak rekanan. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Klungkung Wayan Ardiasa, saat dihubungi Senin (23/8) mengatakan ia bersama tim sudah sempat turun langsung ke lokasi.
Hasilnya, realita kualitas pengerjaan di lapangan memang jauh dari harapan pemerintah daerah. Pengerjaannya baru sekitar 7,88 persen. “Saat itu kami langsung turun Inspektorat Daerah dan pihak kejaksaan. Pengerjaannya harus dihentikan, karena akan sangat berisiko jika dilanjutkan,” katanya.
Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Agung Eka Julia Pramana, menambahkan pihak rekanan sudah diberikan kesempatan untuk memperbaiki pengerjaannya. Tetapi, urung dilakukan.
Sehingga, melalui proses dan tahapan berikutnya, akhirnya diputus kontrak secara sepihak. Apapun yang sudah dipasang disana, tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi, maka tidak akan diakui oleh pemerintah.
Setelah adanya pemutusan kontrak secara sepihak, nantinya ada proses lebih lanjut pada ULP dan Pokja. Ia menyampaikan komunikasi sudah dilakukan dengan pihak rekanan dari cadangan 1, dan sedang berproses.
Melihat rentang waktu yang masih tersisa. Pihak rekanan ini akan mengerjakan nanti, tentu akan bekerja sesuai dengan penawaran dia sebelumnya. “Kami berharap sampai batas waktunya pada 2 September, sudah ada yang menyatakan diri berminat. Kami lihat pihak rekanan cadangan 1 ini sudah menunjukkan minatnya,” katanya.
Sementara dari hasil pengerjaan dari pihak rekanan pertama yang sudah putus kontrak, tidak akan dibayarkan. Pihaknya masih melakukan komunikasi dengan pihak rekanan pertama, untuk memohon kesediaannya membongkar hasil pengerjaannya.
Bupati Klungkung Nyoman Suwirta usai rapat paripurna di Kantor DPRD Klungkung, Senin (23/8) menyampaikan pengerjaannya memang banyak terjadi penyimpangan. Petugas pun telah memberikan masukan agar pengerjaan proyek tersebut bisa sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Namun, pihak rekanan tidak juga membenahi pengerjaannya. Sehingga kontrak terhadap rekanan diputus. “Karena putus kontrak, maka pemerintah daerah tidak akan membayarkan hasil pekerjaannya,” kata Bupati Suwirta.
Dengan ini proyek pembangunan Pasar Jungutbatu diupayakan untuk dialihkan kepada pemenang kedua. Namun, jika waktu pengerjaannya masih memungkinkan untuk diambil tahun ini. “Ini juga menjadi pelajaran bagi rekanan lainnya. Menawar terlalu tinggi. Tetapi saat pengerjaannya tidak bisa memenuhi kualitas yang sudah disepakati,” sorot Bupati Suwirta.
Pembangunan gedung pasar berukuran 18m x 30m ini awalnya dimenangkan oleh CV. Putra Kubu Konstruksi. Pembangunan menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 2,6 miliar lebih.
Dengan masa pengerjaan selama 120 hari kalender, Pasar Rakyat Desa Jungutbatu ini dirancang memiliki Los sebanyak 45 dan dilengkapi dengan toilet umum serta sebuah Padmasana. (Bagiarta/balipost)