Petugas gabungan di Denpasar melakukan sidak prokes COVID-19. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah pusat kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus mendatang. Selama masa perpanjangan ini, Tim Yustisi Kota Denpasar terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di masyarakat.

Seperti yang dilakukan, Selasa (24/8) di Jalan Teuku Umar-Jalan Batanta-Jalan Pulau Misol. Di lokasi ini, Tim Yustisi mendapati 24 orang pelanggar prokes.

Dari jumlah itu, sebanyak 22 orang dibina. Sementara 2 orang lainnya didenda masing-masing Rp 100 ribu.

Baca juga:  Satpol PP Denpasar Pulangkan 29 Duktang Asal Zona Merah COVID-19

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan tingkat pelanggaran penggunaan masker di Denpasar masih fluktuatif. Kadang dalam sehari ada banyak pelanggar, akan tetapi kadang sempat tak ada pelanggar.

Meskipun pelanggaran jumlahnya fluktuatif, namun menurut Sayoga ketaatan warga terkait pemakaian masker sudah cukup tinggi. Sayoga mengatakan banyak masyarakat yang terpengaruh atau terprovokasi beberapa pernyataan sehingga tak percaya COVID-19.

Namun, sejalan dengan perkembangan yang ada, kesadaran masyarakat semakin meningkat. Buktinya, dari hasil pemantauan selama ini, tingkat penggunaan masker di Denpasar ini sudah mencapai 85 persen.

Baca juga:  Terjaring Sidak Prokes di Seminyak, Dua WNA Didenda Rp 1 Juta

Sementara sisanya sebanyak 15 persen masih menggunakan masker setengah hati atau tidak benar. Sayoga mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (Asmara Putera/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *