Ilustrasi uang. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pendapatan Pemerintah Kabupaten Badung kini bertumpu pada Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), setelah pendapatan dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) merosot akibat pandemi COVID-19. Bahkan, sektor ini mendominasi pendapatan di Gumi Keris dengan realisasi Rp 43 miliar pada Mei 2021.

Sedangkan, pendapatan dari pajak hotel hanya mendapatkan Rp 15 miliar dari sektor restoran hanya mendapat Rp 12 miliar. Menyikapi hai itu wakil rakyat di DPRD Badung pun mendesak eksekutif segera melakukan penyelarasan terhadap nilai jual objek Pajak (NJOP).

Penyesuaian diharapakan dilakukan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Mengwi, Abiansemal dan Petang. “Kami di dewan mendesak eksekutif segera melakukan penyelarasan NJOP, karena memang di masa Pandemi ini, PHR dari sektor pariwisata tidak bisa diandalkan. Dan pendapatan BPHTB ini bisa menjadi salah satu alternatif,” ujar Ketua Komisi III DPRD Badung I Putu Alit Yandinata, di Gedung Dewan, Selasa (24/8).

Baca juga:  Agensi Tour Ajukan Keluhan ke Kedubes RI Sebut Oknum Imigrasi Ngurah Rai "Palak" Tamunya

Menurutnya, penyelarasan NJOP ini dinilai penting untuk mendongkrak pendapatan daerah ditengah jebloknya sumber pendapatan utama Kabupaten Badung dari pajak hotel dan restoran (PHR) akibat Pandemi COVID-19. Dengan perubahan NJOP ini, politisi asal Desa Dauh Yeh Cani Abiansemal ini yakin pendapatan dari Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan terus meningkat.

“Saat ini penyelarasan NJOP baru dilakukan di tiga kecamatan. Yaitu Kecamatan Kuta, Kuta Selatan dan Kuta Utara. Sementara NJOP di Kecamatan Mengwi, Abiansemal dan Petang belum dilakukan penyesuaian,” jelasnya.

Alit Yandinata menilai dengan melihat penyesuaian NJOP di tiga kecamatan itu saja pendapatan BPHTB Badung untuk saat ini sudah mampu melampaui pendapatan dari PHR. “Baru di tiga kecamatan saja (penyesuaian NJOP Kecamatan Kuta, Kuta Selatan dan Kuta Utara, red) pendapatan BPHTB sudah bisa mengalahkan PHR. Jadi, kalau NJOP Mengwi, Abiansemal dan Petang disesuaikan lagi, kami yakin pendapatan BPHTB akan jauh lebih besar,” kata Alit.

Baca juga:  Dampak Pembebasan PHR bagi Bali

Ia pun membeberkan seperti realisasi pada Mei yang diterima Juni 2021, sektor BPHTB berkontribusi Rp 43 miliar padahal dari pajak hotel hanya mendapatkan Rp 15 miliar dari sektor restoran hanya mendapat 12 miliar. “Ini bukti lho bahwa geliat transaksi jual beli tanah di Badung masih cukup tinggi. Pajak BPHTB bisa mengalahkan PHR,” tegasnya.

Pihaknya pun berharap peluang ini benar-benar dimanfaatkan oleh eksekutif untuk menambah pundi-pundi pendapatan Badung yang benar-benar sulit akibat terpuruknya dunia pariwisata. “Peluang ini harus dimaksimalkan. Sekali lagi kami mendesak eksekutif segera melakukan penyelarasan NJOP di Kecamatan Mengwi, Abiansemal dan Petang,” tegasnya.

Baca juga:  Presiden Resmikan Bandara Trunojoyo di Sumenep

Sementara, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa membenarkan dalam satu semester ini pendapatan BPHTB merajai sumber pendapatan di Kabupaten Badung. Nah, pihaknya juga sepakat harus ada kebijakan penurunan NJOP seperti yang disampaikan oleh DPRD Badung. “Iya, dari progress pendapatan saat ini yang merajai sektor-sektor pendapatan adalah dari sektor BPHTB. Dari laporan Bapenda bahwa total sudah masuk 200 sekian miliar dari BPHTB,” ujarnya

Mantan kadispenda Badung ini pun sepakat dengan melihat kondisi saat ini NJOP diturunkan agar tidak menjadi penghalang dalam proses jual beli objek pajak. “Inilah harus disesuaikan. Kalau tidak bisa digantung BPHTBnya dan ini otomatis merugikan pemerintah,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *