AKP Aan Saputra. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Aksi balapan liar sampai saat ini belum bisa diatasi dan terus saja terjadi. Selain kucing-kucingan dengan petugas, mereka punya mata-mata untuk memantau pergerakan polisi.

Mereka selalu lolos dari sergapan petugas. Supaya ada efek jera, sanksi pelaku balapan diperberat yaitu sepeda motornya akan ditahan selama dua bulan.

Kasatlantas Polres Badung AKP Aan Saputra, Selasa (24/8) menyampaikan, upaya pencegahan dan penindakan terus dilakukan. Namun mereka belum jera dan terus berulah. “Mereka berpindah-pindah. Saat akan disergap di wilayah hukum Polresta Denpasar, mereka kabur ke wilayah Badung,” ujar AKP Aan.

Baca juga:  Jelang Libur Nataru, Ini Dilakukan Polisi

Menurut Aan, pelaku balapan liar ini alur aksinya di Jalan Gatot Subroto Barat, Dalung, dan Mengwi. “Untuk di wilayah Sembung seperti tidak ada lagi. Tiap malam khususnya hari libur terus kami pantau,” ucapnya.

Selain dikenakan tilang, menurut Aan, pihaknya akan memanggil orangtua pelaku. “Sepeda motornya kami amankan selama dua bulan. Biar ada efek jeranya,” kata Aan.

Ia menegaskan balapan liar itu dilarang dan membahayakan. Apalagi masa pandemi COVID-19 dan diberlakukan PPKM. “Mereka kan berkumpul dengan jumlahnya tidak sedikit. Ini kan melanggar PPKM,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pelonggaran Gunakan Masker Berlaku, Polres Tetap Sidak Prokes
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *