Prajuru Pakudui Kawan saat tiba di Pemkab Gianyar untuk menghadiri pertemuan tertutup dengan Bupati Mahayastra. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Eksekusi damai, Desember 2020 antara Pakudui Kawan dan Kangin, Kecamatan Tegallalang sempat menimbulkan ketegangan saat diadakan pengukuran tanah, Kamis (19/8). Untuk menyelesaikan penyertifikatan tanah sengketa laba Pura Puseh Desa Adat Pakudui yang sampai saat ini masih berjalan, Bupati Gianyar, Selasa (24/8) memanggil perwakilan Pakudui Kawan dan Pakudui Kangin.

Pertemuan Bupati Gianyar, Made Mahayastra
perwakilan Pakudui Kawan dan Kangin berlangsung tertutup dengan tempat dan waktu yang berbeda di Kantor Bupati Gianyar. Sesi pertama sekitar pukul 10.30 WITA, prajuru Pakudui Kawan dengan berpakaian adat madya bersama tim bertemu dengan Bupati Gianyar.

Baca juga:  Bupati Tawarkan Jalin Harmonisasi, Gus Gaga Pun Responsif

Pertemuan berlangsung tertutup dan seusai pertemuan prajuru Pakudui Kawan tidak ada yang memberikan keterangan terkait hasil pertemuan.

Sekitar pukul 12.30 WITA, pertemuan tim dengan prajuru Pakudui Kangin berlangsung di tempat terpisah di Pendopo Pemkab Gianyar. Pertemuan juga tertutup.

Ketua Tim Perdamaian Pemkab Gianyar, Dewa Alit Mudiarta memberikan konfirmasi pertemuan Pakudui Kawan didampingi tim dengan Bupati Gianyar. Dalam pertemuan tersebut membahas beberapa hal yang memerlukan pembahasan lebih lanjut untuk dicarikan solusi.

Baca juga:  Transportasi untuk Anak Kita

Bupati Mahayastra mendengar masukan-masukan dari prajuru- prajuru Pakudui Kawan untuk dijadikan acuan. “Intinya, perlu ada beberapa hal yang perlu penyempurnaan dan pendekatan kedua belah pihak,” ucap Dewa Mudiarta.

Sementara Anggota Tim Perdamaian, I Wayan Gendo Suardana mengatakan pertemuan Perwakilan Pakudui Kawan dan Pakudui Kangin inisiatif Bupati Gianyar setelah 8 bulan tim bekerja. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan.

Beberapa poin memang sudah disepakati kedua belah pihak. Untuk penyempurnaan, menurut Gendo, Bupati Gianyar sudah memberikan waktu kepada prajuru kedua pihak dan tim untuk menyamakan persepsi.

Baca juga:  Eksepsi Mantan Hakim Seret Bupati Gianyar, Sebut Dakwaan Jaksa Eror In Persona

Gendo Suardana mengatakan eksekusi tanah sudah berjalan. Putusan Pengadilan sudah menyebutkan tanah yang disengketakan kedua belah pihak milik Desa Adat Pakudui. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *