Pembersihan lahan hutan produksi di Sumbersari, Melaya untuk pengerjaan preservasi jembatan jalan nasional yang sudah rapuh. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah jembatan jalan nasional Denpasar-Gilimanuk di Sumbersari, Melaya tahun ini dilakukan perbaikan. Proses perbaikan mulai dilakukan dengan membuat alur jalan sementara di sisi jalan dengan pemadatan.

Di wilayah Sumbersari, jalan sementara untuk pengalihan kendaraan menggunakan lahan hutan produksi yang dikelola Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Barat Provinsi Bali. Dari dua jembatan yang sudah mulai pengerjaan jalan sementara, tercatat ada 49 pohon atau total 3.174 m3 yang terkena proyek tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cekik-Batas Tabanan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) VIII, Yoni, menyebutkan tujuan preservasi ini untuk penggantian jembatan yang kondisinya sudah membahayakan. Karena Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk merupakan jalur logistik, arus kendaraan tidak boleh putus. “Tahun ini kita dianggarkan, tetapi pelaksanaan tidak bisa langsung. Artinya dipakai pengalihan lalu lintas jalan sementara,” terang Yoni.

Baca juga:  Pendaki Jatuh di Gunung Abang Ditemukan Tak Bernyawa

Kebetulan, jembatan yang kondisinya rapuh dan dilakukan perbaikan itu berada di Sumbersari yang berada dekat di hutan produksi dan mengenai lahan hutan. Ia mengatakan BPJN telah meminta izin untuk pemanfaatan sementara dalam bentuk perjanjian kerjasama dengan KPH Bali Barat.

Sifatnya pemakaian ini, menurutnya, hanya sementara hingga pengerjaan selesai. “Di akhir pengerjaan nanti, lokasi yang kena itu akan kita kembalikan seperti semula, ini sementara saja sampai Desember,” terangnya.

Baca juga:  Mayat WNA Ditemukan di Sungai Yeh Penet

Pengembalian itu, termasuk pohon yang dibersihkan atau ditebang untuk jalan sementara. Untuk dua lokasi jembatan di Sumbersari, menurutnya, sudah dilakukan kontrak pada Juli dan sudah mulai pengerjaan pembukaan serta pemadatan jalan sementara untuk pengalihan arus.

Kepala KPH Bali Barat, Agus Sugiyanto, terpisah membenarkan adanya permohonan izin penggunaan kawasan hutan produksi di wilayah RPH Melaya yang terkena jalur sementara pengerjaan jembatan jalan nasional. “Dalam pelaksanaannya itu ada kegiatan untuk membuat jalan sementara atau alternatif, dan menganai kawasan hutan produksi. Setelah pengerjaan ini, ada kewajiban mengembalikan lagi seperti semula fungsi hutan atau rehabilitasi,” terang Agus.

Baca juga:  Jembrana dan Badung Gelar Sidak Pendatang

Total dari pendataan, menurutnya, ada 49 pohon jenis Sonokeling dan rimba campuran. Dengan total kubikasi 3.174 m3. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *