Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga. A Harlianto. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang dibeber kejaksaan belum ada yang dituntaskan. Yang memungkinan rampung paling cepat adalah dugaan tindak pidana korupsi aset Kejaksaan Negeri Tabanan yang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, menjelaskan bahwa untuk dugaan perbuatan melawan hukum terkait aset tanah di Tabanan, pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan enam orang tersangka. “Rata-rata pertanyaanya 20 hingga 30 pertanyaan. Semua tersangka didampingi penasehat hukum,” ujar Luga, Rabu (25/8).

Untuk selanjutnya, kata dia, akan dilakukan pemaparan hasil keterangan untuk melihat sejauh mana hasil pemeriksaan mendukung pembuktian pasal yang akan disangkakan. Disinggung soal penyitaan barang bukti, mengingat di lokasi dugaan tindak pidana penguasaan aset negara telah dibangun kos-kosan dan toko? Luga mengatakan, soal penyitaan barang bukti (BB) yang baru dilaksanakan itu berupa dokumen-dokumen.

Baca juga:  Korupsi Pajak Dituntut Dua Tahun

Sebelumnya, Luga menjelaskan Kejari Tabanan memiliki aset berupa tanah kantor. Perolehannya dengan status hak pakai dari gubernur Bali kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Bali untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejaksaan Negeri Tabanan sejak tahun 1974.

Dikatakan, tanah tersebut merupakan tanah negara sejak Desember 1968. Di atas tanah tersebut telah dibangun kantor dan rumah dinas. Sejak tahun 1997, lanjut Luga, saat berpindahnya kantor Kejari Tabanan ke lokasi saat ini, keluarga dari tersangka IKG, PM dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Baca juga:  Gubernur Koster Ajak Masyarakat Implementasikan Ajaran Bung Karno

Mereka mendirikan bangunan secara bertahap berupa kos-kosan yang saat ini dikelola oleh IKG, PM dan MK. “Ketiga orang ini kemudian telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali,” lanjut Luga.

Pada tahun 1999 terdapat keluarga WS, NM dan NS yang membangun rumah tinggal sementara di atas tanah aset Kejari Tabanan tersebut tanpa ada hak yang sah bedasarkan peraturan perundang-undangan. WS, NM dan NS, kata Luga, bahkan membangun toko dan mendapatkan hasil sewa dari pemanfaatan aset tanah milik Kejari Tabanan.

Baca juga:  Pengembangan Kasus Korupsi Retribusi Terminal Manuver Tunggu Hasil Audit BPKP

Perbuatan WS, NM, NS, IKG, PM dan MK mengakibatkan Kejaksaan Negeri Tabanan tidak bisa memanfaatkan tanah asetnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14.394.600.000. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *