Prof Wiku Adisasmito. (BP/Ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Arahan Presiden Joko Widodo yang memutuskan sejumlah daerah di Jawa – Bali turun level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), telah ditindaklanjuti pemerintah dengan menerapkan beberapa strategi pengendalian.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (24/8) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, mengatakan, seiring mulai kembali aktifnya kegiatan sosial masyarakat, maka sesuai arahan Presiden, telah ditetapkan beberapa strategi pengendalian dengan tetap mempertahankan perkembangan kasus nasional agar tetap terkendali.

Baca juga:  Indonesia Punya 40 Lab Pernah Tangani SARS

Pertama, menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada semua sektor. Pemerintah berusaha keras memastikan dan memantau penerapan protokol kesehatan yang menyeluruh di fasilitas publik, fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Kedua, penguatan upaya 2T, yaitu testing dan tracing demi mencapai efisiensi pengendalian COVID-19. Maka jenis testing epidemiologis atau testing yang menargetkan terarah kepada suspek dan kontak erat akan digencarkan.

Ketiga, pemberdayaan fasilitas pelayanan primer yang bertujuan distribusi pasien sesuai kondisi masing-masing daerah. Dan kedepan, fasilitas kesehatan akan melayani pasien dengan gejala berat atau kritis.

Baca juga:  Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan PPKM

Sementara pasien dengan gejala lainnya dilayani fasilitas terpusat yang ada. “Selain itu, untuk upaya penanganan sedini mungkin, pemerintah mendorong pemanfaatan puskesmas dan klinik mandiri yang sudah ada,” lanjutnya.

Disamping itu, ia menyampaikan bahwa berbagai negara di dunia, melalui otoritas berwenang maupun ahli-ahli di bidangnya sepakat virus COVID-19 akan tetap hidup berdampingan dan tidak akan hilang sepenuhnya hingga masuk ke tahap endemik.

Untuk itu, Indonesia telah menyusun peta jalan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan daerah maupun nasional. Hal ini agar tidak bisa berlarut-larut dalam upaya membatasi kegiatan sepenuhnya atau membuka kegiatan sebesar-besarnya. “Tujan kita ialah mencapai titik keseimbangan dimana kasus terus menurun dan perekonomian masyarakat dapat terus tumbuh,” lanjut Wiku.

Baca juga:  Dua Daerah Berpotensi Gelar Pemilu Susulan

Dengan visi nasional tersebut maka pemerintah telah menetapkan PPKM digunakan sebagai instrumen pengendalian selama COVID-19 masih menjadi pandemi. “Ingat bahwa pengetatan, pelonggaran, dalam PPKM sangat begantung pada kondisi daerah melalui penentuan level tiap kabupaten/kota. Untuk itu mohon pemerintah daerah berinisiatif mencari update PPKM melalui kanal-kanal informasi yang disediakan pemerintah,” pungkasnya. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *