DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah pandemi COVID-19 berlangsung beberapa bulan, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemkot Denpasar mengeluarkan kebijakan penanggulangan wabah ini. Sejak adanya aturan itu, Tim Yustisi Pemkot Denpasar rutin menggelar sidak protokol kesehatan (prokes).
Hingga Rabu (25/8), tim yustisi sudah menjaring sebanyak 6.321 pelanggar prokes. Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga yang dikonfirmasi mengatakan dari jumlah pelanggar tersebut, sebanyak 1.789 pelanggar dikenai denda.
Mereka masing-masing dikenai denda Rp 100 ribu. Bila ditotal nominalnya, tim telah mengumpulkan sebanyak Rp 178.900.000.
Dikatakan, pelanggar yang tidak didenda, dikenai sanksi administratif dan pembinaan. Sebanyak 4.532 pelanggar dikenai sanksi administrasi serta pembinaan melalui hukuman push up, menghafal Pancasila, maupun menyanyikan lagu wajib nasional, serta kegiatan sosial lainnya.
Disebutkan, pada 2020 pihaknya menjaring 1.885 pelanggar. Sebanyak 806 orang didenda dan 1.046 diberikan pembinaan.
Sementara untuk 2021 ini sudah menjaring 4.436 pelanggar. “Sebanyak 983 kami denda dan 3.027 kami berikan pembinaan,” ujarnya.
Menurut Sayoga, pelanggaran penggunaan masker jumlahnya masih fluktuatif. Kadang banyak dan kadang dalam sehari nihil pelanggar. Ini menunjukan masih ada masyarakat yang belum sadar akan pentingnya menggunakan masker saat pandemi. (Asmara Putera/balipost)