Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali menangkap YouTuber, Muhammad Kece (MK), Selasa (24/8). MK diduga terlibat penistaan agama ini dibekuk di wilayah Desa Dalung, Kuta Utara. Selanjutnya pelaku diterbangkan ke Jakarta.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan YouTuber tersebut. “Penangkapan tersebut dipimpin Direktur Cyber Mabes Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri, sekitar pukul 19.45 WITA. Kasus ini ditangani di Mabes Polri,” tegasnya.

Baca juga:  Menteri Luhut Cek Kesiapan IMF-WB Annual Meeting

Informasi di lapangan, YouTuber ini diduga terlibat penistaan agama diunggah lewat kontennya. Akibatnya, MK dilaporkan ke polisi atas unggahan itu dan banyak pihak mendesak kepolisian segera menangkap pelaku.

Hasil penyelidikan, penyidik meningkatkan status laporan itu menjadi penyidikan sejak Selasa (24/8). Peningkatan status itu sudah diikuti dengan bukti awal yang cukup.

Polri memburu keberadaan Muhammad Kece, lalu memblokir video konten yang bermuatan SARA dan berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.

Baca juga:  Pantai Selagan Nusa Dua Kembali Ditata

Video unggahan M Kece viral di media sosial dan memantik kemarahan publik, bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak Polri untuk menangkap M Kece dan mengancam akan melakukan unjuk rasa.

YouTuber Muhammad Kece menggunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.

Baca juga:  Sidang Praperadilan, Jaksa Berpendapat Penahanan Tersangka Sah

Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.

Kementerian Kominfo membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan, termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten.id. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *