Satgas COVID-19 melakukan sidak ke klinik rapid test antigen di Gilimanuk. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Satgas COVID-19, Rabu (25/8) melakukan pengawasan terkait operasional klinik rapid test di Gilimanuk. Sebanyak 8 klinik dicek.

Kepala Pelaksana BPBD Jembrana, I Putu Agus Artana, mengatakan satu dari delapan klinik rapid test yang beroperasi di Gilimanuk ditutup. Sebab, klinik itu belum mengantongi izin.

Ia mengatakan terkait perizinan ditemukan satu klinik yang belum mengantongi izin Satgas COVID-19 Kabupaten Jembrana maupun rekomendasi Dinas Kesehatan Jembrana.

Namun, klinik tersebut sudah beroperasi sejak sepekan terakhir ini. Dari pengakuan pengelola, menurutnya selama beroperasi hanya melayani langganan penumpang travel saja.

Baca juga:  Dua Zona Merah Kembali Tambah Korban Jiwa COVID-19

Tetapi, hal itu tetap tidak boleh karena belum mengantongi izin. “Kita minta agar klinik tersebut ditutup dulu, sampai izin ada. Selain itu, dalam pengawasan administrasi klinik yang berizin, ada beberapa klinik yang belum memiliki SIP untuk tenaga kesehatan,” terang Agus.

Sesuai aturan, menurutnya, dilakukan pembinaan dengan dilayangkan surat pembinaan sampai beberapa kali. Dan bila belum dipenuhi, akan dilayangkan surat peringatan sampai tiga kali. “Bila tidak diurus juga, dilakukan pencabutan,” tandas Agus.

Baca juga:  Antusias "Mepatung" Kembali Meningkat

Total ada tujuh klinik yang sudah mengantongi izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten. Tetapi, Satgas akan terus melakukan pengawasan terkait operasional mereka.

Pengawasan memastikan bahwa pelaksanaan rapid test benar dan akurat. Kedua, memastikan pengelolaan limbah B3 Medis.

Satgas juga meminta kepada klinik yang telah berizin untuk memastikan kelayakan tempat yang digunakan. Yang dinilai tidak layak, disarankan untuk pindah ke tempat yang lebih representatif.

Baca juga:  Akhir Pekan, Puluhan Ribu Kendaraan ke Luar Bali

Selain itu, yang paling penting, Satgas memastikan standar pelayanan apabila ada orang yang positif. Bila ada yang positif, pihaknya meminta untuk segera berkoordinasi dengan Satgas.

Sesuai prosedur, apabila KTP pelaku perjalanan dari luar Bali, akan dipulangkan ke daerah asal. Kalau masih di dalam Bali, juga dilarang untuk melanjutkan perjalanan keluar Bali dan dikembalikan serta dilaporkan ke tempat asal dengan dibekali surat. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *