PROKES-Salah satu pelanggar prokes yang terjaring tim yustisi saat melakukan pemantauan. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring sebanyak 14 orang pelanggar prokes. Dalam pelaksanaan pemantauan protokol kesehatan yang berlangsung pada Rabu (25/8) di Traffic Light Jalan Gatot Subroto – Jalan Nangka.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan pelaksanaan pemantauan kali ini dilaksanakan di traffic light Jalan Gatot Subroto – Jalan Nangka, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Baca juga:  Ditetapkan Tersangka Impor Gula, Thomas Lembong Langsung Ditahan

Lebih lanjut dikatakanya, adapun hasil dari pemantauan prokes kali ini terjaring sebanyak 14 orang pelanggar. Dari 14 orang tersebut didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker, sehingga dikenakan denda administrasi sebesar 100 ribu. Sementara pelanggar yang menggunakan masker dengan tidak benar diberikan pembinaan serta edukasi sehingga kedepannya mereka dapat dapat menggunakan masker dengan benar,”ujarnya.

“Dalam kegiatan ini kami tidak semata-mata mencari kesalahan masyarakat. Namun kami berusaha untuk mengingatkan masyarakat agar taat Prokes sehingga bisa melindungi diri dan orang lain agar tidak terpapar virus covid 19. Saat masa pandemi ini memang seharusnya semua masyarakat wajib untuk menerapkan Prokes dengan menggunakan masker agar tidak terjadi penularan virus yang lebih meluas dan pandemi ini dapat segera berkhir,” pungkas Dewa Sayoga. (Asmara Putera/Balipost)

Baca juga:  Ribuan Perusahaan Indonesia Sudah Terdaftar di China hingga Penggali Tewas

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *