Ilustrasi. (BP/Tomik)

DENPASAR, BALIPOST.com – COVID-19, ternyata banyak juga menjangkiti ibu hamil. Pasalnya, ibu hamil memiliki sistem imunitas tubuh yang rendah.

Bahkan dari yang terjangkit ini, sebanyak puluhan orang meninggal dunia. Dari data yang dimiliki Dinas Kesehatan Provinsi Bali, jumlah kematian COVID-19 pada ibu hamil sampai dengan tanggal 24 Agustus 2021 total sebanyak 22 orang.

Dengan rincian, Kabupaten Badung sebanyak 3 orang, Kabupaten Buleleng 9 orang, Kota Denpasar 4 orang, Kabupaten Karangasem 1 orang, Kabupaten Klungkung 1 orang, Kabupaten Tabanan 3 orang dan dari Luar Bali 1 orang.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya mengatakan, sebanyak 90 persen dari total pasien COVID-19 di Bali, merupakan pasien COVID-19 yang belum mendapat vaksinasi. Sedangkan sisanya, 10 persen adalah pasien yang meninggal sudah mendapatkan vaksinasi. Dari 10 persen pasien yang meninggal dan sudah mendapat imunisasi ini adalah pasien dengan penyakit bawaan atau terlambat mendapat pertolongan.

Untuk itu, terkait ibu hamil, juga perlu mendapat vaksinasi, karena ibu hamil memiliki sistem imunitas tubuh yang rendah, sehingga lebih rentan untuk mengidap penyakit atau infeksi. Hanya disayangkan dr. Suarjaya, ibu hamil yang mengikuti vaksinasi dan kesadarannya mengikuti vaksin masih sangat rendah. ”Tentu hal ini perlu disampaikan lagi atau diedukasi lagi, kalau ibu hamil juga penting divaksin. Ibu hamil yang divaksin masih kecil angkanya,” ucapnya, Rabu (25/8).

Baca juga:  Gubernur Koster Komit "Ngayah" untuk Umat Hindu

Berdasarkan Surat Edaran KEMENKES RI nomor HK.02.02/I/2007/2021, tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, menyebutkan seluruh ibu hamil wajib mendapat vaksinasi Covid-19 termasuk yang sedang mengidap HIV atau penyakit autoimun.

Menurut Ni Kadek Widiastuti, SKM, MPH, Seksi Promkes Dinas Kesehatan Provinsi Bali, ibu hamil memiliki sistem imunitas tubuh yang rendah, sehingga lebih rentan untuk mengidap penyakit atau infeksi. “Karena kondisi tersebut, maka risiko ibu hami sangat tinggi terpapar, wajib mendapat vaksinasi COVID-19, termasuk mereka yang sedang mengidap HIV atau penyakit autoimun lainnya,” jelasnya.

Baca juga:  Tiada Hari Tanpa Pemberitaan Kekerasan Perempuan dan Anak, Ini Kata Menteri PPPA

Khusus bagi ibu hamil yang sedang mengidap HIV atau penyakit autoimun, bisa mendapatkan vaksinasi namun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter. Hal ini dilakukan supaya kondisi ibu hamil bisa dikontrol dan jika ada risiko alergi supaya bisa ditangani lebih cepat.

Selain harus sepengetahuan dokter yang merawat, proses skrining terhadap sasaran ibu hamil harus dilakukan secara rinci dan teliti. Karena pada proses ini akan menentukan apakah ibu hamil dengan HIV atau penyakit autoimun dan penyakit lainnya layak menerima vaksinasi atau tidak.

Widiastuti menegaskan, pemberian vaksin COVID-19 tidak melindungi ibu hamil sepenuhnya dari virus Corona. “Ibu hamil tetap perlu menjalani protokol kesehatan selama pandemi ini masih berlangsung, agar risiko ibu hamil untuk terkena Covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin,” lanjutnya.

Selain ibu hamil pengidap HIV, ada beberapa kelompok ibu hamil yang juga harus mendapatkan pengawasan ketat pascavaksinasi. Seperti ibu hamil sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi darah, mendapat pengobatan kortikosteroid atau kemoterapi. Juga bagi ibu hamil dengan penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, hipertiroid, ginjal kronik.

Baca juga:  Pembangunan Villa Tak Berizin Dihentikan Satpol PP

Sementara itu, untuk ibu menyusui, Widiastuti mengatakan juga bisa menerima vaksinasi karena secara biologis diterangkannya, menyusui tidak menimbulkan risiko bagi bayi dan anak yang menyusu, serta bayi dan anak yang menerima ASI perah. “Justru antibodi yang dimiliki ibu setelah vaksinasi dapat memproteksi bayi melalui ASI,” tambahnya.

Pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil dan menyusui menggunakan tiga jenis vaksin yaitu vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna serta vaksin platform inactivated virus Sinovac, sesuai ketersediaan. Pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *