Ahmad Faizal alias Cika diamankan di Polsek Kuta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kenneth Cole (62) asal Australia melapor kehilangan HP di tempatnya menginap, Jalan Sahadewa, Legian, Kuta, Badung, Senin (23/8). Pelakunya Ahmad Faizal alias Cika (31) asal Sumatera Utara, ditangkap pada Selasa (24/8).

Tak hanya mengambil hape, pelaku minta tebusan Rp 2,5 juta.

Kanitreskrim Polsek Kuta AKP Made Putra Yudhistira, Kamis (26/8) saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Kronologisnya, pada Senin (23/8) pukul 04.30 Wita, korban jalan kaki di Jalan Legian, Kuta.

Baca juga:  Pecah Rekor, Segini Tuntutan ke Ketua LPD Ungasan Terjerat Kasus Korupsi

Saat itu korban didekati pelaku yang waktu itu mengendarai sepeda motor. “Pelaku menawarkan tumpangan ke korban. Karena merasa tempat menginapnya masih lumayan jauh, korban diboceng pelaku,” ujarnya.

Setibanya di TKP korban langsung tidur di kamarnya. Begitu juga pelaku sempat tertidur di sana. Paginya, korban bangun dan tidak melihat pelaku di dalam kamarnya.

Korban juga kaget HP miliknya juga hilang dan langsung melapor ke Polsek Kuta. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal dipimpin AKP Yudhistira dan Panit Iptu Erick Wijaya Siagian melakukan pengejaran. Pasalnya polisi sudah mengantongi ciri-cirinya.

Baca juga:  Bebas, WN Australia Dibawa ke Ruang Detensi untuk Dideportasi

Setelah menyisir seputaran Jalan Legian, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti HP milik korban. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek.

Kepada polisi, pelaku yang kos di Jalan Raya Legian Gang Samuantiga, Kuta ini, mengaku akan mengembalikan HP tersebut asalkan korban menebus Rp 2,5 juta. Akibat perbuatannya itu, pelaku ditahan di Mapolsek Kuta. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *