dr. Made Tangkas (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.COM – Semua kalangan rentan terpapar COVID-19, termasuk ibu hamil. Karena itu ibu hamil penting divaksinasi agar memiliki daya tahan tubuh yang lebih baik ketika terpapar virus Corona.

Di samping itu, protokol kesehatan 5M—mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi bepergian kecuali urgen, harus lebih disiplin diterapkan, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

‘’Vaksinasi bagi ibu hamil itu penting. Kami selalu menganjurkan atau mengedukasi setiap ibu hamil agar mengikuti vaksinasi. Tetapi, keputusannya ada pada mereka,’’ ujar praktisi kesehatan dr. Made Tangkas, Sp.O.G., M.P.H., Kamis (26/8).

Kata dr. Tangkas, siapa pun penting melakukan vaksinasi untuk menghadapi virus Corona. Terlebih belakangan muncul varian Delta yang penyebarannya lebih cepat dan membahayakan.

Baca juga:  Kasus Positif COVID-19 Bertambah 22 Orang, Mayoritas Transmisi Lokal

Mereka yang telah divaksin akan terbentuk antibodi dalam tubuhnya. Ketika terpapar COVID-19, dampak yang dirasakan akan lebih ringan dari mereka yang sama sekali belum divaksin.

Dikatakan, terkait dengan pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil, Perkumpulan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI) pusat telah membuat surat edaran per 20 Agustus 2021 yang isinya antara lain, bahwa ibu hamil dapat melakukan vaksinasi mulai dari usia kehamilan 13 minggu hingga aterm.

Dalam melakukan vaksinasi tidak diperlukan rekomendasi dari Spesialis Obstetri Ginekologi. Pascapenyuntikan vaksinasi COVID-19, setiap ibu hamil dilakukan pemantauan dan pencatatan kehamilan sampai persalinan oleh kader, PLKB, dan bidan di bawah koordinasi POGI cabang dan Pengurus Daerah IBI.

Baca juga:  Telkom Denpasar Serahkan Hadiah Pemenang Program Undian IndiHome Miliarder 2020 Periode 4

Pemantauan pascavaksinasi pada ibu hamil menggunakan formulir pemantauan khusus, yang sudah disepakati bersama antara Kemenkes, BKKBN, Dinkes, POGI dan IBI. Jenis vaksin yang bisa digunakan untuk ibu hamil mengacu pada surat edaran Kemenkes yaitu Pfizer, Moderna dan Sinovac.

Sementara itu dikutip dari berita Bali Post, Rabu (25/8), angka kematian ibu hamil di Bali karena terpapar COVID-19 tergolong lumayan tinggi. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Bali, jumlah kematian COVID-19 pada ibu hamil sampai dengan 24 Agustus 2021, totalnya sebanyak 22 orang.

Rinciannya, di Kabupaten Badung sebanyak 3 orang, Kabupaten Buleleng 9 orang, Kota Denpasar 4 orang, Kabupaten Karangasem 1 orang, Kabupaten Klungkung 1 orang, Kabupaten Tabanan 3 orang dan dari luar Bali 1 orang.

Baca juga:  Mabuk Tuak, Petani Aniaya Teman Minumnya

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya, belum lama ini sempat mengatakan, ibu hamil juga perlu mendapat vaksinasi, karena memiliki sistem imunitas tubuh yang rendah, sehingga lebih rentan menghidap penyakit atau infeksi. Jumlah ibu hamil yang mengikuti vaksinasi masih sangat rendah. Tentu hal ini perlu diedukasi lagi, bahwa ibu hamil juga penting divaksin.

Berdasarkan Surat Edaran Kemekes RI No. HK.02.02/I/2007/2021, tentang vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19, menyebutkan seluruh ibu hamil wajib mendapat vaksinasi COVID-19 termasuk yang sedang mengidap HIV atau penyakit autoimun. (Subrata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *