DENPASAR, BALIPOST.com – Sebulan lebih kasus penangkapan selebgram asal Jakarta, tersangka Jessica Adeola Forrester (30) bersama manager salah satu diskotek di Bali, bernama Denny (39) dirilis BNNP Bali. Persisnya, mereka ditangkap pada Jumat (9/7) di sebuah vila di Jalan Mertasari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Walau sudah memakan waktu cukup lama, ternyata pihak kejaksaan belum menerima berkas perkara tersebut hingga, Rabu (25/8). Hal tersebut dibenarkan Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, saat dikonfirmasi. “Berkasnya belum ada masuk,” sebut Luga, setelah berkoordinasi dengan bagian Pidum Kejati Bali.
Apakah itu artinya perkara selebram itu belum masuk tahap P21? Luga menjelaskan, bagaimana bisa P21 jika berkas sama sekali belum diterima dari pihak penyidik. “Ini berkas belum ada sama sekali, apa yang mau diteliti,” jelasnya.
Pascapenangkapan Juli lalu, penyidik BNNP Bali memang sudah menyampaikan SPDP, dan itu sudah diterima pihak kejaksaan. Namun kelanjutannya, hingga saat ini belum ada kabar soal penangkapan selebgram dan manager diskotek itu. Padahal pihak kejaksaan sudah menunjuk jaksa peneliti setelah menerima SPDP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala BNNP Bali, Brigjen. Gde Sugianyar Dwi Putra, dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa Jessica digerebek di sebuah vila di Jalan Mertasari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Jumat (9/7) lalu. Di vila tersebut, selain ditangkap selebgram asal Jakarta itu, juga dibekuk Denny yang merupakan manager salah satu diskotik di Bali. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu (SS), ekstasi dan bong.
Sugianyar mengatakan, selain selebgram, tersangka Jessica juga pedagang online yang menjual berbagai produk kecantikan. Sebelum ditangkap, mereka sudah diintai seminggu sebelumnya.
Petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa mereka sering mengkonsumsi narkoba. Dan pada waktu yang tepat, dilakukan penggeledahan di tempat tinggal mereka. (Miasa/balipost)