DENPASAR, BALIPOST.COM. – Tim Yustisi Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19. Dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kali ini, tim melakukan pendisiplinan di wilayah Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, tepatnya di traffic light Jalan WR. Supratman, Jalan Sokasati dan Jalan Surabi, Kamis (26/8).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna lebih mengoptimalkan pelaksanaan prokes 5 M di masyarakat, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Harapannya, kasus COVID-19 di Kota Denpasar segera bisa dikendalikan.
Dalam pendisiplinan kali ini pihaknya menyasar para pengendara dan warga yang belum menaati prokes yang melintas di wilayah tersebut. Hasilnya, sebanyak 7 orang pelanggar terjaring. Dari 7 orang tersebut didapati 3 orang tidak menggunakan masker, dan 4 orang lainnya menggunakan masker dengan tidak benar yakni tidak menutupi hidung hingga dagu. Tiga orang tersebut kemudian dikenakan denda administrasi sebesar 100 ribu, dan 4 orang lainnya diberikan pembinaan serta edukasi terkait penggunaan sarana prokes yang benar.
“Kami berharap dengan rutin dilaksanakan pemantauan protokol kesehatan ini dapat meningkatkan keamanan, serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes khususnya dalam masa pandemi ini, baik itu dengan menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer sehingga terhindar dari penularan virus covid-19,” kata Dewa Sayoga. (Subrata/balipost)