NEGARA, BALIPOST.com – Terdakwa oknum Kepala Sekolah SD melakukan tindakan tak senonoh pada siswi dengan terdakwa GK (58) telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (26/8). Majelis hakim PN Negara mevonis terdakwa bersalah dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Vonis ini merupakan hukuman penjara maksimal, lebih tinggi tiga tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hukuman penjara maksimal ini diberikan karena terdakwa sebagai tenaga pendidik yang semestinya mengayomi anak didik.
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mohammad Hasanuddin Hefni, disebutkan berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang -undang, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hukuman penjara pada terdakwa lebih berat lantaran terdakwa yang seorang pendidik, justru mencoreng citra dunia pendidikan dan profesi guru. Perbuatan terdakwa juga melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, asas kepatutan, dan ketertiban umum.
Perbuatan terdakwa secara langsung atau tidak langsung, merugikan masa depan dan perkembangan kejiwaan atau menimbulkan trauma bagi anak korban. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya serta mengelak bertanggung jawab.
Disebutkan Hasanuddin, dalam putusan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Dengan pertimbangan, secara filosofis anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagaimana manusia seutuhnya. “Secara sosiologi anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda serta penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan,” terangnya.
Selain itu, terdakwa juga denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. “Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara enam bulan,” tambahnya.
Sebelumnya, tuntutan JPU terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 15 juta dengan subsider selama 6 bulan penjara.
Terkait putusan tersebut, terdakwa melalui pengacara dari Pos Bantuan hukum PN Negara, I Nyoman Aria Merta mengaku masih pikir-pikir. Atau belum menentukan apakah menerima putusan atau akan melakukan upaya hukum.
Begitu halnya JPU melalui Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono kepada wartawan juga mengaku masih pikir-pikir. (Surya Dharma/balipost)