SEKOLAH – sekolah yang biasanya ramai dengan kegiatan persembahyangan pada hari suci Saraswati, nampak berbeda pada Sabtu (28/8). Suasana upacara hari Saraswati di sekolah-sekolah di Bali hanya dilaksanakan terbatas. Hanya para pengajar yang melaksanakan piodalan/upacara di padmasana (tempat suci sekolah), tanpa kehadiran para siswa untuk melakukan persembahyangan bersama.
Hari suci Saraswati bagi umat Hindu merupakan hari turunnya ilmu pengetahuan. Biasanya semua sekolah, kampus, atau tempat melaksanakan belajar mengajar melaksanakan piodalan (upacara) yang dihadiri oleh para seluruh civitas pendidikan. Demikian pula di beberapa tempat yang mempunyai dan menyimpan lontar-lontar (Pura kawitan), melaksanakan upacara yadnya di hari tersebut.
Namun ditengah pandemi Covid-19, terlebih saat ini masih berlaku kebijakan PPKM untuk wilayah Bali, segala aktivitas pada hari Saraswati dilakukan pembatasan guna menghindari terjadinya kerumunan, mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di Bali. Seperti yang dilakukan Kepala SMAN 1 Blahbatuh, I Ketut Sulatra, yang meminta siswanya untuk sembahyang ngayat dari rumah masing-masing. Untuk pelaksanaan upacara tetap berjalan seperti biasa di Padmasana sekolah, namun pelajar diimbau ngayat dari merajan rumah masing-masing, jelasnya.
Kondisi yang sama juga terlihat di Sekolah Dasar di Gianyar. Seperti SDN 1 Abianbase, pelaksanaan Saraswati di Padmasana sekolah tetap berlangsung hanya dilakukan oleh pengajar saja, tanpa melibatkan siswa atau pelajar. Demikian juga piodalan di sejumlah pura-pura kawitan juga dilakukan pelaksanaan piodalan saraswati yang hanya dilakukan oleh prajuru pura dan pemangku.
Sementara terkait dengan hari Banyupinaruh yang dilaksanakan keesokan harinya, Minggu (29/8), umat Hindu yang biasanya juga banyak melakukan ritual penglukatan ke sejumlah mata air dan pantai, pelaksanaan ditiadakan. Umat diminta untuk melaksanakan ritual melukat di rumah saja.
Bandesa Adat Keramas I Nyoman Puja Waisnawa disela pelaksanaan piodalan di Pura Pancoran Pakerisan, mengatakan bahwa himbauan pelaksanaan pembatasan kegiatan hari Saraswati dan Banyupinaruh berpedoman pada Surat Edaran bersama PHDI Provinsi Bali dan MDA Bali Provinsi Bali, Nomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021,Nomor: 008/SE/MDA-ProvBali/VIII/2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya Dalam Masa Gering Agung Covid-19 di Provinsi Bali, diharapkan dilakukan dengan pembatasan.
Pembatasan upacara yadnya ini juga berlaku pada pelaksanaan yadnya di sekolah – sekolah. Sehinga pelaksanaan piodalan Saraswati di sekolah yang ada di wewidangan desa adat Keramas tidak melibatkan para siswa, hanya dilakukan oleh pengajar. Demikian juga pelaksanaan piodalan di mata air Pakerisan yang diempon oleh Desa Adat Keramas dan Desa Adat Medahan, juga dilakukan secara terbatas, oleh prajuru aja. Krama adat dihimbau untuk ngayat dari merajan dirumah masing-masing. “Ini kami lakukan untuk mencegah munculnya klaster Covid-19,” katanya.
Pelaksanaan hari raya Saraswati dan Banyupinaruh dihimbau senantiasa mentaati protokol kesehatan, selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan mencegah keramaian dan kerumunan. Untuk pengawasan, pihaknya melibatkan Pecalang yang merupakan bagian dari anggota Satgas Gotong Royong Penanggulangan Covid-19 Desa Adat. (Agung dharmada/Balipost)