DENPASAR, BALIPOST.com – Imigrasi Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Daniel BH. Ia sebelumnya sempat terlibat dalam kasus pidana yaitu perusakan barang.
“Yang bersangkutan terakhir kali datang ke Indonesia sekitar bulan Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan yang bersangkutan terlibat kasus pidana dalam Pasal 406 ayat 1 KUHP yaitu merusak barang,” kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk, dikutip dari Kantor Berita Antara, Sabtu (28/8).
Ia mengatakan Daniel BH merupakan deteni immigratoir asal Amerika Serikat yang melanggar pasal 75 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. pasal 406 ayat (1) KUHP. Setelah sempat terlibat kasus pidana, ia dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada 9 Maret 2021.
Selain itu, pihaknya juga tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia. Sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dari berkas yang diterima di Lapas Kelas II A Kerobokan, yang bersangkutan ternyata memiliki identitas bernama David Smith Warga Negara Kanada. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan di Rudenim Denpasar, ia mengakui bahwa identitas diri yang sebenarnya adalah Daniel BH asal Warga Negara Amerika Serikat,” jelas Kakanwil.
Setelah berkoordinasi dengan Kedutaan terkait yang membenarkan kalau Daniel BH merupakan Warga Negara Amerika Serikat. Pendeportasian WN Amerika tersebut dilakukan pada hari Jumat, 27 Agustus 2021 pukul 13.15 WITA menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan dikawal dua orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Setelah itu, melanjutkan keberangkatannya dengan penerbangan Turkish Airlines TK0057 dan TK 3 pada pukul 21.05 WIB dengan tujuan Jakarta menuju Istanbul lalu New York. “Yang bersangkutan telah diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya. (kmb/balipost)