DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Angeliky Andajani Day memvonis bebas owner sekaligus pemegang saham pengendali (PSP) Bank BPR Legian, Titian Wilaras. Namun, saat banding ke Mahkamah Agung, vonis bebas itu dibatalkan dan Titian dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara oleh hakim MA.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 miliar. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Hakim tunggal MA, Salman Luthan menyatakan bahwa Titian Wilaras terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan sehingga dia dihukum selama delapan tahun penjara. Memang, kasus ini menjadi perhatian publik, apalagi vonis bebas hakim PN Denpasar, pasca JPU Bagus Diputra menuntut owner BPR Legian itu dengan pidana penjara selama 12 tahun. Sehingga jaksa memilih kasasi.
Lantas, pascavonis MA kapan eksekusi dilakukan terhadap Titian Wilaras? Kasiintel Kejari Denpasar, I Kadek Hari Supriyadi, Minggu (29/8) mengakui hingga saat ini pihaknya belum bisa melakukan eksekusi. Namun demikian, sebagai langkah antisifasi yang bersangkutan kabur ke luar negeri, pihak Kejari Denpasar sudah melayangkan atau mengajukan surat pencekalan ke pihak imigrasi melalui Kemenkumham RI.
“Kita sudah lakukan pencekalan untuk menghindari yang bersangkutan kabur ke luar negeri,” ujar Hari Supriyadi yang sebentar lagi akan menduduki jabatan kasi di Kejati Bali itu.
Lantas kapan eksekusi? “Kita fokus ke pencekalan dulu,” jawabnya singkat.
Sebagaimana berkas dakwaan, Titian Wilaras (55) yang beralamat di Jalan Tukad Unda, Denpasar, terjerat tindak pidana perbankan setelah dibidik OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Dalam berkas dari Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Titian dalam kurun waktu Agustus 2017 hingga Oktober 2018 di PT BPR Legian, di Jalan Gajah Mada, Denpasar, telag melakukan tindak pidana perbankan. Modusnya, sebagaimana berkas yang diterima kejaksaan, Titian diduga menyuruh Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU ini dan ketentuana perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank. (Miasa/balipost)