MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara Nigeria berinisial KCY alias Harry dilaporkan ke Polsek Kuta Utara, Jumat (27/8). Pasalnya KCY menganiaya dan mengancam membunuh mantan pacarnya, BMS (40) asal Bandung di apartemen wilayah Kerobokan, Kuta Utara.
Bahkan BMS dipaksa menyerahkan uang Rp 200 juta.
Kejadian ini di-share oleh adik korban di media sosial, lengkap dengan foto KYC. Selain itu luka di sudut mata kanan korban juga di-share.
Kanitreskrim Polsek Kuta Utara Iptu Made Purwantara saat dikonfirmasi, Minggu (29/8) membenarkan menerima laporan kejadian itu. Dari hasil penyelidikan, kronologisnya pada Jumat (27/8) pukul 13.00 WITA, korban ditelepon oleh mantan pacarnya itu dan disuruh ke tempat tinggalnya.
Tanpa curiga, korban ke sana dan langsung masuk ke kamar yang ditempati KYC. “Korban tidak curiga karena KYC bilang ingin bicara dengan korban,” ujarnya.
Setibanya di TKP, KYC langsung merampas tas korban. Tas tersebut berisi dompet, kartu ATM, KTP, dan uang Rp 2 juta. Bahkan korban sempat dianiaya.
Selanjutnya korban disuruh menyerahkan uang Rp 200 juta. Apabila tidak memberikan uang itu, korban diancam akan dibunuh di Ubud.
Karena korban tidak membawa uang sebanyak itu, korban dipaksa naik mobil pelaku dan hendak dibawa ke Ubud. Namun setibanya di ATM wilayah Kerobokan, KYC turun untuk menarik uang menggunakan kartu ATM korban.
Selesai menarik uang, KYC langsung naik ke mobilnya. KYC panik karena mobilnya mogok dan kesempatan ini dimanfaatkan korban menyelamatkan diri. “Korban ditolong warga setempat dan dia langsung melapor ke Polsek Kuta Utara. Kami masih mendalami kasus ini dan mencari keberadaan mantan pacarnya,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)