Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim penyidik Pidsus Kejari Denpasar saat ini sedang melakukan pemberkasan atas dugaan tindak pidana korupsi hibah BKK untuk aci-aci dan sesajen dengan tersangka Kadisbud Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram. “Ya, saat ini sedang dilakukan pemberkasan,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, Minggu (29/8).

Informasi lainnya, bahwa kasus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga ada campur tangan pihak lain. Sehingga kemungkinan pelakunya juga akan bertambah selain Kadisbud Denpasar.

Kasi Intel didampingi Kasipidsus Nengah Astawa menyampaikan, hingga saat ini yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang. Yakni, GBM alias Gusti Bagus Mataram, yang notabene sebagai PA maupun PPK. “Namun demikian, tidak melepas kemungkinan tersangkanya akan bertambah. Kita lihat dulu proses penyidikan dan perkembangan hasil sidang nanti. Semoga Pak Kadis Kebudayaan nanti bicara, dan buka-bukaan,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar.

Baca juga:  Tipu Suami Ngaku Masih Gadis, Ibu Tiga Anak Dimejahijaukan  

Lanjut dia, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan didukung bukti-bukti, semua mengarah pada tersangka Kadis Kebudayaan yang menjabat PA merangkap PPK. Sedangkan PPTK dan pihak perencanaan pengadaan, itu koordinasi dan semua dibawah tersangka selaku PA dan PPK.

Terpisah, kuasa hukum Gusti Bagus Mataram, Komang Sutrisna, juga tidak menampik memungkinkan adanya pelaku lain jika melihat secara utuh dugaan korupsi hibah BKK Provinsi Bali itu.

Baca juga:  Anak-anak "Dirumahkan," Jangan Sampai Jalan-jalan di Mall

Salah satunya adalah nomenklatur soal perubahan belanja tidak langsung menjadi belanja langsung. Itu diawali saat terjadinya konsultasi perubahan pada 2018-2019 yang diduga dilakukan secara lisan dan tanpa dokumen oleh PPTK dan bagian perencanaan untuk Dinas Kebudayaan bersama BPKAD untuk penerima bantuan yakni desa adat, subak dan kelian adat.

Dalam proses belanja langsung tersebut, diakui memang adanya tandatangan Bagus Mataram selaku Kadis Kebudayaan. “Namun dari mekanisme perubahan bantuan, dari belanja tidak langsung menjadi belanja langsung, itu adalah peran dari PPTK dan bagian perencanaan sangat dominan,” jelas Komang Sutrisna.

Baca juga:  Kasus Korupsi KUR Bank BUMN, Dua Pemohon Kredit Jadi Tersangka

Sementara, lanjut dia, pihak rekanan juga tidak serta merta bisa lepas dari masalah dana aci dan sesajen tersebut. “Jelas bahwa pembayaran dari bendahara, dilakukan langsung ke rekanan. Soal fee, yang ada angka Rp 80 juta, yang katanya untuk dibagi-bagi, klien kami mengaku tidak tahu. Sehingga uang dikembalikan ke rekanan, sebelum disita oleh pihak kejaksaan,” tandas Sutrisna, selaku kuasa hukum Bagus Mataram. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *