TABANAN, BALIPOST.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan tengah gencar melakukan pendampingan agar seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat menjadi badan hukum. Ini sejalan dengan telah diundangkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.
Kepala DPMD Tabanan, Roemy Listyowati mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendampingan pada BUMDes terkait dengan penguatan legalitas (berbadan hukum). Ia mengatakan ada 132 BUMDes di Tabanan dan satu BUMDes sedang berproses pembentukannya.
Hanya saja, adanya pembatasan kegiatan masyarakat membuat kelengkapan administrasi yang dibutuhkan kerap terkendala. Untuk bisa menjadi badan dengan kekuatan hukum, BUMDes harus sudah menjalankan peraturan desa. Dan adanya peraturan desa ini tentunya harus dilakukan melalui proses musyawarah desa yang yang melibatkan seluruh komponen desa serta ditandatangani oleh kepala desa.
“Ini yang kita kejar target. Sampai minggu lalu baru 4 BUMDes, total sampai saat ini baru puluhan, seleksinya susah. Administrasi dikirim online diperiksa sama pusat secara otomatis. Kebanyakan saat ini masih proses, kendalanya harus musyawarah, harus ada AD/ART, melengkapi administrasi yang perlu waktu lama, baik bersama pengurus, perbekel, BPD, apalagi di masa pandemi tidak boleh ketemu banyak orang,” terangnya, Minggu (29/8).
Dengan keterbatasan gerak selama PPKM, seccara otomatis pendampingan yang dilakukan oleh kabupaten juga dilakukan secara online. Salah satunya membuat WA grop BUMDes di masing-masing kecamatan agar mudah dilakukan monitoring. “Tiap minggu sekali selalu kita monitoring via WA per kecamatan, apa yang menjadi kendala sama-sama kita carikan solusinya, karena wajib bagi BUMDEs nantinya untuk berbadan hukum agar bisa bersaing dalam hal pengadaan,” jelasnya.
Pejabat yang akan memasuki masa pensiun ini juga menambahkan, BUMDEs lebih banyak bergerak di sektor pertanian. Karena tujuan dari BUMDes sendiri adalah bagaimana menggerakkan perekonomian di desa. (Puspawati/balipost)