Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Rabu, 18 Agustus 2021 terdapat sejumlah warga negara Australia dan WNI yang tinggal lama di Australia meninggalkan Bali. Namun berdasarkan data dari tiga kantor imigrasi, yakni TPI Kelas I Khusus Ngurah Rai, Imigrasi Kelas I Denpasar dan Imigrasi Singaraja, WNA asal Australia masih banyak di Bali di luar angka 97 orang yang meninggalkan Bali itu.

Bahkan, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Senin (30/8) mengungkapkan hingga akhir Juli 2021, jumlah WN Australia di Bali mencapai 11.530 orang. Mereka ada yang mengantongi izin tinggal tetap, ada yang memegang izin tinggal kunjungan dan ada memegang izin tinggal terbatas.

Tak hanya itu, ia menyebut bahwa dibandingkan Juni 2021, di Juli 2021 ada penambahan WNA yang berada di Bali dengan jumlah ribuan orang. Tercatat pada Juli ada sebanyak 116.543 WNA. Jika melihat bulan sebelumnya, berjumlah 110.292. Artinya dari bulan sebelumnya, ada penambahan sebanyak 6.251 orang.

Baca juga:  Sosialisasi Penlok Jalan Tol di Tabanan akan Digelar, Puluhan Desa akan Dilintasi

Berdasarkan data yang diterima Bali Post dari Kanwil Kemenkumham Bali, dari 116.543 WNA itu didominasi oleh WNA yang memegang izin tinggal kunjungan. Yakni ada sebanyak 84.324 WNA. Lima besar negara yang memegang izin tinggal kunjungan, didominasi WN Rusia sebanyak 16.990 orang, disusul Amerika Serikat 8.608 orang, lalu Inggris 6.957 orang, Australia 6.661 orang dan urutan kelima berasal dari Prancis sebanyak 5.302 orang. Sisanya dari negara lain.

Baca juga:  Usut Napi Kabur, Anggota Reskrim Datangi Lapas

Sedangkan yang mengantongi izin tinggal terbatas ada 29.697 orang. Dari jumlah itu, pemegang Kitas didominasi oleh Australia sebanyak 4.467 orang, Prancis 3.027 orang, kemudian Amerika Serikat 3.010 orang, disusul Inggris 2.368 orang dan urutan kelima dari Rusia sebanyak 1.857 orang. Sisanya dari negara lain.

Yang paling sedikit adalah WNA yang mengantongi izin tinggal tetap. Hingga Juli 2021, kata Jamaruli Manihuruk, yang memegang izin tinggal tetap sebanyak 2.612 WNA. Rinciannya yang masuk lima besar adalah Jepang sebanyak 415 orang, Australia 402 orang, Prancis 254 orang, urutan ke empat Belanda 237 orang dan kelima Amerika Serikat ada sebanyak 234 orang pemegang izin tinggal tetap dan sisanya dari negara lain.

Baca juga:  Cek Kesiapan KRYD saat COVID-19, Ini Disampaikan Pejabat Polda

Ia mengakui adanya orang asing yang tidak tercatat dalam database, karena ada kemungkinan mereka datang melalui Bandara Soekarno Hatta. Salah satunya WN asal Nigeria berinisial KCY alias Harry yang dilaporkan kasus dugaan pengancaman pembunuhan dan pemaksaan penyerahan uang terhadap BMS.

Menurut Kakanwil Jamaruli, pihak imigrasi telah melakukan pencarian atas orang dimaksud. “Bahwa setelah dicari sesuai nama tersebut, ternyata nama itu tidak tercantum di sistim data keimigrasian,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali.

Namun demikian, dari pihak imigrasi tetap berupaya untuk mencari yang bersangkutan tentunya dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *