Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes merilis penangkapan pelaku persetubuhan anak di bawah umur. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes merilis hasil penyidikan laporan pencabulan atau persetubuhan siswi SD, KIS (11), Senin (30/8). Polisi menangkap tiga pelaku berinisial MS alias Kalih (19), KJ alias Goyoh (21) dan NS alias Kaplik (21).

Para pelaku melakukan aksinya rentang waktu sejak Mei hingga Juni 2021. Hasil penyidikan terungkap jika pelaku memberi uang setelah menyetubuhi korban.
Kapolres AKBP Dedy menyampaikan kasus ini masih didalami penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Badung. “Apakah ada pelaku lain, ini sedang dikembangkan. Tiga pelaku sudah kami tahan. Pelaku diancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Dedy, didampingi Kasatreskrim AKP Putu Ika Prabawa.

Baca juga:  Dari Oknum Notaris Dibekuk hingga Indonesia Berlakukan Aturan Karantina Baru

Kasatreskrim Ika menambahkan, modusnya dengan bujuk rayu sehingga terjadi persetubuhan anak di bawah umur ini. Pelaku mengaku tertarik melihat korban. “TKP-nya satu yaitu kos-kosan wilayah Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung,” ujarnya.

Kronologisnya, lanjut Ika, pada Sabtu (21/8) pukul 18.00 Wita ayah korban, PS (40) mendapat informasi dari salah satu anaknya, PDD jika KIS dirayu dan disetubuhi oleh pelaku. Selanjutnya PS
menanyakan informasi tersebut kepada korban.

Setelah didesak akhirnya korban mengakui sekitar Mei 2021 korban disetubuhi oleh tersangka MS sebanyak 2 kali. Setelah berhasil menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang Rp 100.000 sebanyak 2 kali.

Baca juga:  Baru Dua Bulan Keluar Penjara, Gondol Didor Jambret WNA

Pelaku minta kepada korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut. Selanjutnya MS menawarkan korban ke temannya, NS.

Setelah merayu dan membujuk korban, NS menyetubuhi siswi SD kelas VI tersebut. Saat itu korban juga disetubuhi oleh KJ. Setelah itu korban diberi uang sebesar Rp 150.000 dan Rp 100.000.

Korban juga diminta agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

Berdasarkan laporan ini, Kanit IV Satreskrim Ipda AAG Dwipayana bersama timnya melakukan penyelidikan. Pada Senin (23/8), ketiga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Abiansemal. Terkait kasus ini, penyidik periksa 5 orang, termasuk korban, saksi-saksi dan pelaku. “Pelaku bukan anggota ormas. Mereka ini pekerjaannya buruh proyek dan tukang potong babi. Untuk unsur pemerkosaannya sedang kami dalami. Saat ini yang memenuhi unsur yaitu persetubuhan anak di bawah umur,” ucap mantan Kanitreskrim Polsek Kuta ini.

Baca juga:  Dana Hibah Pembangunan Prasarana Pura Dikorupsi

Seperti diberitakan, buruh harian lepas berinisial PS (40) asal Buleleng melapor ke Polres Badung, Senin (23/8). Buruh beralamat kos di wilayah Desa Darmasaba, Abiansemal ini, melapor jika anaknya, Ki (11) berstatus pelajar dicabuli di tempat kosnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *