Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. (BP/Antara)

SURABAYA, BALIPOST.com – Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama sembilan orang terduga pelaku tindak pidana korupsi diperiksa selama sekitar empat jam di Polda Jawa Timur, Senin (30/8). Bupati Puput terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Puput dan suaminya yakni anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin diperiksa sejak pukul 07.15 WIB hingga 11.15 WIB. Dikutip dari Kantor Berita Antara, Puput memakai kemeja berwarna putih dipadukan outer warna merah, sedangkan suaminya memakai setelan baju olahraga.

Baca juga:  KPK Dalami Motif Pungli di Rutan KPK

Ketika keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, semuanya tidak memberikan keterangan apa pun. Mereka langsung masuk ke bus yang sudah disediakan oleh Polda Jatim.

Tak hanya para terduga pelaku, beberapa barang bukti seperti tas dan koper dimasukkan ke dalam bus oleh polisi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan dalam peristiwa ini pihaknya hanya membantu pengamanan dan pengawalan saja. “Setelahnya mereka akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK,” ujar dia.

Baca juga:  Pembangunan Vila di Mas Dihentikan Satpol PP Gianyar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari bersama sembilan orang lainnya. “Sejauh ini, ada sekitar 10 orang yang diamankan di antaranya kepala daerah, beberapa ASN Pemkab Probolinggo, dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Saat ini, tim KPK masih melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang ditangkap tersebut. “Kemudian dalam waktu 1×24 jam segera kami tentukan sikap terhadap hasil kegiatan penyelidikan dimaksud,” ucap Ali.

Baca juga:  Menjaga Eksistensi Desa Pakraman

Selain itu, ia mengatakan sampai saat ini tim KPK dan juga pihak-pihak yang ditangkap tersebut masih berada di Jawa Timur. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *