Petugas menggiring tersangka pemalsuan sertifikat vaksinasi COVID-19. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Polres Karangasem akhirnya menetapkan puluhan orang sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi COVID-19. Hal itu diungkapkan Kapolres Karangasem, AKBP Ricko A.A Taruna saat jumpa pers pada Senin (30/8).

Ia mengatakan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 31 anak buah kapal (ABK) di Pelabuhan Padangbai. Dari 31 orang itu pihaknya akhirnya menetapkan sebanyak 22 tersangka kasus pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19.

Baca juga:  Upah Dipangkas, Karyawan Hotel Siddhartha Kubu Mengadu ke Dewan

“Setelah kita lakukan pendalaman, sehingga memunculkan empat orang lainnya yakni, YR, AH, I dan SH yang berasal dari Labuan, Lombok Timur. Keempatnya kita amankan di Labuan, Lombok Timur, kemudian kita giring ke Mapolres Karangasem,” ujarnya.

Menurut Ricko, dari keempat yang diamankan ini, mereka memiliki peran berbeda-beda. YR dan AH sendiri, bertugas membuat surat keterangan vaksinasi palsu. Caranya, mereka mengedit surat keterangan yang asli kemudian mengganti dengan nama-nama ABK tersebut.

Baca juga:  Bali Wajib Karantina ABK dari Negara Terjangkit COVID-19

“Kalau I dan SH tugasnya sebagai penghubung dengan ABK, kemudian setelah surat keterangan vaksinasi palsu ini jadi pergi ke Bali menemui ABK yang baru turun dari kapal di Pelabuhan Benoa, Denpasar,” jelasnya.

Ia menyatakan, harga satu sertifikat vaksin palsu itu sebesar Rp 200 ribu. Sertifikat diketahui palsu setelah melakukan pengecekan lewat aplikasi Peduli Lindungi. “Kita cek itu lewat NIK yang sudah terdaftar apakah surat itu asli atau palsu. Dan setelah dicek, ternyata mereka tidak terdaftar di sana,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Diperketat, Pengawasan Penumpang di Padangbai Dilengkapi Thermo Scanner
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *