Petugas merilis tersangka dan barang bukti pemalsuan suket rapid test antigen, Senin (30/8). (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pemalsuan syarat screening protokol kesehatan (prokes) COVID-19 berupa hasil negatif rapid test antigen masih terjadi. Meski sudah menggunakan barcode, pemalsuan masih saja terjadi.

Aksi pemalsuan surat keterangan kesehatan ini diungkap Polres Jembrana, Kamis (26/8). Reskrim Polres Jembrana membekuk dua oknum sopir travel dan bus pariwisata dengan modus pemalsuan rapid test antigen barcode dari salah satu klinik di Banyuwangi.

“Satu suket penumpang dipungut Rp 100 ribu. Mereka (penumpang) tidak perlu melakukan swab, hanya mengumpulkan KTP dan keluar rapid test antigen palsu,” terang Kasat Reskrim, AKP M. Reza Pranata seijin Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Senin (30/8) di Mapolres Jembrana.

Baca juga:  Cuaca Buruk di Selat Bali, Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Waspada

Aksi ini terungkap saat pemeriksaan suket para penumpang bus dan travel di pos validasi pintu masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (26/8) pagi. Saat mengecek suket rombongan penumpang bus pariwisata B  7436 AAK dan mobil travel Elf DK 7560 AG dari Cianjur tujuan Banyubiru, Jembrana, petugas curiga.

Meskipun suket itu sudah berisi barcode dan dicek juga muncul informasi keterangan dari klinik, petugas mengkonfirmasi ke klinik. “Dari konfirmasi ke klinik di Banyuwangi itu, ternyata tidak pernah melakukan uji swab untuk Rapid Test Antigen. Kami dalami dan ternyata suket yang digunakan total 43 penumpang dan sopir palsu,” tambah Kasat Reskrim.

Baca juga:  Prediksi Arus Puncak Meleset, Kapal “Jumbo” Belum Dioperasikan  

Polisi kemudian mengamankan sopir bus pariwisata dan travel HK (39) asal Glenmor, Banyuwangi dan YA (37) asal Kerawang, Jawa Barat. Dari pengakuan HK, diakui membeli dari salah satu temannya bernama Ag (diamankan di Polres Banyuwangi), senilai Rp 60 ribu per lembar.

HK membayar Ag untuk 48 suket rapid test palsu senilai Rp 2.800.000. Dengan itu, HK dan YA mendapatkan keuntungan Rp 1.800.000.

Baca juga:  Kapolda Cek Pengamanan Gilimanuk

Sejumlah barang bukti berupa uang hasil transaksi, satu unit bus pariwisata, mobil travel, handpone, dan 48 lembar suket diamankan. Para pelaku dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyait Menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara .

Kasat Reskrim menambahkan pengembangan kasus pelaku pemalsuan rapid test, juga dilakukan Polres Banyuwangi. Terkait pelaku Ag (pembuat rapid test) dan komplotan lainnya. “Pembuat rapid test palsu dikembangkan di Polres Banyuwangi. Kami berkoordinasi,” tutupnya. (Surya Dharma/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *