MANGUPURA, BALIPOST.com – Vaksinasi ibu hamil di Kabupaten Badung terus digencarkan pemerintah setempat. Berdasarkan data realisasi hingga Minggu (29/8) tercatat 713 ibu hamil di Gumi Keris yang telah tervaksinasi Covid-19 dari 1.822 sasaran.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra mengatakan, dilihat dari angka realisasi program vaksinasi ibu hamil akan segera tuntas dalam waktu dekat. Pihaknya, bersama dinas terkait terus menggenjot program tersebut agar vaksinasi ibu hamil dapat segera dituntaskan.

Baca juga:  Nyepi, IGD RSUD Karangasem Tetap Buka 24 Jam

“Selain vaksinasi tenaga kesehatan, kami juga terus mengupayakan agar vaksinasi ibu hamil juga bisa diselesaikan tempat waktu,” ujar Jaya Saputra, Senin (30/8).

Menurutnya, pihaknya tidak mau gegabah dalam melakukan vaksinasi ibu hamil lantaran penuh risiko. Bahkan, tidak semua fasilitas kesehatan di Badung yang dapat melaksanakan vaksinasi ibu hamil. “Yang boleh melaksanakan vaksinasi ibu hamil adalah rumah sakit dan Puskesmas, tapi bukan di Puskesmas Pembantu,” tegasnya.

Baca juga:  Dana Kreativitas Sekaa Teruna di Badung Dipastikan Berlanjut

Sebelumnya, dokter kandungan RSD Mangusada dr. Sumardi, SpOG., mengatakan ibu hamil baik mendapatkan vaksin pada umur kehamilan 14 minggu sampai 33 minggu. Dengan pemikiran bahwa 14 minggu itu janin dalam kandungan sudah mulai berkembang dengan baik.

Kemudian hingga 33 minggu harapannya, di vaksin yang kedua yaitu mencapai 2 minggu sebelum persalinan sehingga diharapkan efektivitasnya bermanfaat maksimal paling cepat 2 minggu sebelum persalinan. Untuk di badung sasaran vaksinasi ibu hamil sebanyak 1.822 orang. Vaksin yang digunakan adalah vaksin moderna, karena moderna lebih bagus dibandingkan sinovac, namun efek setelah vaksinasi cukup lama dirasakan, paling tidak 2 x 24 jam rasanya tidak nyaman, tetapi tidak apa-apa sepanjang tidak mempengaruhi aktivitas sehari-hari.

Baca juga:  Tambahan Warga Bali Terpapar COVID-19 Capai Puluhan Orang

“Ibu hamil akan mendapat dua kali vaksin, untuk vaksin kedua dilakukan 28 hari setelah vaksin pertama,” terangnya. (Parwata/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *