DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah memutuskan mulai Selasa, 31 Agustus hingga Senin, 6 September 2021, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan dilanjutkan di Jawa-Bali. Dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8), Presiden Joko Widodo menyebutkan ada 2 tambahan wilayah aglomerasi yang menjalani PPKM Level 3.
Kedua tambahan wilayah PPKM Level 3 itu adalah Malang Raya dan Solo Raya. “Sehingga wilayah yang masuk ke wilayah level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya,” rincinya.
Sedangkan untuk Semarang Raya, lanjutnya, berhasil turun ke level 2. Dalam kesempatan itu, Presiden tidak menyebutkan nama Bali masuk dalam PPKM Level 3 maupun 2.
“Secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota. Level 3 dari 67 menjadi 76 kabupaten/kota. Sedangkan Level 2 dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota,” ujarnya.
Dikatakannya dalam seminggu terakhir sudah terjadi penurunan kasus. Jokowi mengatakan positivity rate terus menurun dalam 7 hari terakhir. Keterisian rumah sakit untuk pasien COVID-19 (BOR) Nasional sudah ada di sekitar 27 persen.
Meskipun demikian, ia menekankan bawah semua pihak harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. “Kita harus mempelajari situasi perkembangan COVID-19 di berbagai negara dan terus mengambil berbagai pelajaran penting darinya. Beberapa negara yang penduduknya sudah divaksinasi sebanyak lebih dari 60 persen ternyata saat ini juga masih mengalami gelombang lonjakan kasus COVID-19 lagi,” sebutnya.
Jokowi mengatakan hal ini terjadi karena masyarakatnya tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama menjaga agar kasus COVID-19 tidak naik lagi. “Kuncinya sederhana, ayo kita ikut vaksin, ayo disiplin terapkan protokol kesehatan,” ajaknya. (Diah Dewi/balipost)