DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 38 Tahun 2021 terkait Pelaksanaan PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali diterbitkan seiring perpanjangan pelaksanaannya mulai Selasa (31/8) hingga Senin (6/9). Dalam Inmendagri terbaru yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, diatur sejumlah penyesuaian.
Bali sebagai wilayah aglomerasi kembali menjalani PPKM Level 4. Seluruh kabupaten/kota yaitu Denpasar, Badung, Jembrana, Tabanan, Gianyar, Bangli, Klungkung, Karangasem, dan Buleleng harus kembali menjalani PPKM Level 4 hingga Senin depan.
Selain 9 kabupaten/kota di Bali yang merupakan satu wilayah aglomerasi, ada satu lagi wilayah aglomerasi yang masih betah di Level 4, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 5 kabupaten/kota, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Selain itu, ada sembilan kabupaten/kota di Jawa Timur yang masih menjalani PPKM Level 4. Yakni Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan
Kabupaten Blitar. Sedangkan di Jawa Tengah ada dua yaitu Kabupaten Purworejo dan Kota Magelang.
Total, dikatakan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan, ada 25 kabupaten/kota yang masih menjalani PPKM Level 4. Sedangkan jumlah kabupaten/kota yang masuk ke level 2 meningkat dari 10 menjadi 27. Level 3 dari 67 menjadi 76 kabupaten/kota. “Sehingga dalam penerapan PPKM Jawa-Bali, wilayah yang masuk level 3 pada minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Sementara Semarang Raya turun dari level 3 ke level 2, jadi membaik,” sebutnya.
Uji Coba Buka Mal
Percobaan pembukaan pusat perbelanjaan/mal kembali digelar di PPKM Level 4 periode 31 Agustus hingga 6 September ini. Meski sudah memasuki minggu keempat uji coba buka mal di wilayah Level 4, Bali lagi-lagi tak masuk.
Pada pekan ini, yang akan melakukan uji coba buka mal/pusat perbelanjaan adalah wilayah aglomerasi Daerah Istimewa Yogyakarta. Rinciannya Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan protokol kesehatan ketat.
Uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ini diatur dengan ketentuan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan. Diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.
Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Selain itu, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan
tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Sedangkan bagi wilayah di luar kabupaten/kota yang melakukan uji coba, wajib menutup sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan yang sudah diterapkan.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan uji coba buka mal/pusat perbelanjaan pada 7 hingga 16 Agustus di 4 kota, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Kemudian di minggu kedua uji coba (18-23 Agustus) diperluas ke 20 kabupaten/kota dengan tambahan 16 kabupaten/kota, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Memasuki minggu ketiga di 24-30 Agustus, Bali kembali tidak melakukan uji coba. Wilayah yang boleh membuka pusat perbelanjaan/mall ada di 12 kabupaten/kota yang masuk dalam aglomerasi Solo Raya dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Yakni di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali. (Diah Dewi/balipost)