DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kota Denpasar memanggil dua pemilik angkringan. Mereka dipanggil karena membandel buka sampai larut malam dan melanggar jam operasional sesuai aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Selasa (31/8), dua angkringan yang membandel itu ada di Jl. Mahendradata, Denpasar Barat dan Jl. Tukad Barito Barat, Denpasar Selatan. “Kami bersama tim sebelumnya beberapa kali memberi peringatan dan melakukan pembinaan kedua pemilik angkringan tersebut agar tidak buka lewat pukul 21.00 dan pengunjung dibatasi,” jelasnya.
Saat diingatkan, pemilik angkringan bersedia mengikuti aturan yang ada. Kenyataannya, angkringan kembali buka sampai pukul 23.00 dan membiarkan pengunjung ramai sehingga melanggar protokol kesehatan (prokes). “Hal ini dikhawatirkan menularkan virus korona di antara pengunjung mengingat mereka tidak menjaga jarak,’’ katanya.
Anom Sayoga menyatakan, kedua pemilik angkringan hari ini dipanggil untuk dilakukan penyidikan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP guna diproses lebih lanjut atas pelanggaran jam operasional PPKM. “Pemerintah tidak melarang masyarakat dan pengelola angkringan buka …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id