Petugas melakukan pelaksanaan tracing COVID-19. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 38 Tahun 2021 terkait Pelaksanaan PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali diterbitkan seiring perpanjangan pelaksanaannya mulai Selasa (31/8) hingga Senin (6/9). Dalam Inmendagri terbaru yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, diatur sejumlah penyesuaian, salah satunya target tes untuk tracing COVID-19.

Bali yang masih menjalani PPKM Level 4, mengalami pengurangan jumlah orang yang dites secara harian. Dari seminggu sebelumnya di angka 9.063 orang menjadi 5.378 orang per hari selama sepekan ke depan (31 Agustus hingga 6 September). Terjadi pengurangan sebanyak 3.685 orang.

Jika dibandingkan antara Inmendagri No. 38 Tahun 2021 dengan Inmendagri No. 34 Tahun 2021, terdapat penurunan target testing di 8 kabupaten/kota. Hanya Jembrana saja yang tidak mengalami pengurangan target testing. Kabupaten ini tetap ditargetkan melakukan tes terhadap 604 orang per hari.

Baca juga:  Korupsi di LPD, Berkas Korupsi Masih di Jaksa Peneliti

Sementara itu, 8 kabupaten/kota mengalami pengurangan. Rinciannya Badung 508 orang dari sebelumnya 1.016 orang, Bangli 329 dari 493 orang,
Buleleng 956 dari 1.434 orang, Gianyar 374 dari 1.122 orang, Karangasem 601 dari 902 orang, Klungkung 258 dari 387 orang, Denpasar 1.425 dari 2.137 orang, dan Tabanan 323 dari 968 orang.

Disampaikan dalam Inmendagri, penguatan 3T (testing, tracing, treatment) COVID-19 perlu terus diterapkan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan positivity rate mingguan sama dengan jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu), yaitu <5% sebanyak 1 orang, >5%-<15% sebanyak 5 orang, >15%-<25% mencapai 10 orang, dan >25% mencapai 15 orang.

Baca juga:  Kapolda akan Usut Sindikat Kaburnya Napi Asing LP Kerobokan

Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers virtual disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8) malam, testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10%. Pengetesan ini perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat.

Ia mengatakan peningkatan jumlah testing harus dengan strategi yang benar. Per periode 21-28 Agustus, lanjutnya, positivity rate di 34 provinsi masih berkisar antara 8,11 hingga 40,18 persen.

Untuk Bali, positivity rate-nya masih di angka 21,86 persen. Jika mengikuti standar testing WHO, Bali harus melakukan tes pada 10 orang per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif, perlu dilakukan isolasi.

Baca juga:  Dewan Usulkan Pemkot Subsidi Uang Gedung Sekolah Swasta

Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi.

Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina; dan treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.

Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan. Selain itu, upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *