Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes merilis pengungkapan kasus selama Agustus 2021. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes merilis pengungkapan kasus tindak pidana selama Agustus 2021 oleh Satreskrim dan Satresnarkoba Polres, serta polsek jajaran. Polisi meringkus 27 pelaku dan dominan kasus narkoba.

“Kasus paling banyak yang berhasil diungkap adalah tindak pidana narkotika sebanyak 12 kasus. Dari 12 kasus tersebut diamankan 19 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa shabu seberat 88,64 gram dan ganja 369,18 gram,” tegas Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes, Senin (30/8).

Baca juga:  Hasil Kajian MPR, Perlu Penataan Kepemilikan Perorangan atas BUMN

Menurut Dedy, pengungkapan kasus ini melebihi target yang ditentukan. “Kami berharap agar setiap bulan bisa maksimal untuk melakukan pengungkapan kasus,” ungkap Mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Bali.

Untuk tindak pidana umum, polres dan polsek jajaran mengungkap empat kasus pencurian. Satreskrim Polres Badung dan Polsek Mengwi sama-sama ungkap satu kasus. Dua kasus diungkap Polsek Kuta Utara. Dari empat kasus tersebut diamankan 5 orang tersangka.

Baca juga:  Lagi, Percobaan Bunuh Diri di Tukad Ngongkong

Kapolres Dedy berkomitmen memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Badung dari berbagai bentuk kejahatan. Secara khusus pejabat yang baru sebulan menjabat Kapolres Badung tersebut memberikan atensi khusus terhadap tindak pidana narkotika. “Tidak ada tolerir untuk kasus narkotika. Tangkap dan proses hukum,” tegas lulusan Akpol 2002 ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *