I Gusti Ayu Mas Sumatri, Selasa (31/8/2021) meninggalkan Kantor Kejari Karangasem setelah diperiksa. (BP/Dokumen)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 512 ribu masker scuba senilai Rp 2,9 miliar yang dilakukan Dinas Sosial Karangasem. Mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, Selasa (31/8) diperiksa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karangasem IDG Semara Putra, mengatakan pemanggilan Mas Sumatri untuk dimintai keterangan pengadaan masker Dinsos itu. “Tim penyidik meminta keterangan terkait kasus tersebut. Karena penyidik ingin mengetahui mekanisme pengadaan masker itu seperti apa. Karena tanpa adanya SK Bupati, uang tidak akan bisa cair atau dipakai. Karena penentu kebijakan adalah bupati. Jadi, itu yang harus di-cross check,” katanya.

Baca juga:  Pastikan Kesiapan Pemilu 2024, Bupati Gede Dana Bersama Forkopimda Cek Logistik di GOR Gunung Agung

Semara Putra, menambahkan, kasus dugaan korupsi pengadaan masker Dinsos ini sudah mencapai 95 persen. Sudah ada 60 orang, termasuk Mas Sumatri yang diperiksa penyidik. “Nanti hasil keterangan yang diperoleh dari saksi akan terus berkembang untuk menetapkan calon tersangka,” Katanya.

Sementara, Kuasa Hukum I Gusti Ayu Mas Sumatri, Anak Agung Gede Parwata, menjelaskan, kliennya dipanggil sebagai saksi dalam kasus pengadaan masker scuba yang dilakukan Dinsos. “Bu Mas diberikan pertanyaan seputar kebijakan dan tupoksi terkait dalam proses pengadaan masker itu. Dan beliau menjawab semua pertanyaan dari tim penyidik,” ucapnya.

Baca juga:  Polri Dicap Kriminalisasi, Ini Kata Kapolres Badung

Mas Sumatri yang hendak diwawancara saat keluar dari Kantor Kejari tidak memberikan komentar. Ia langsung naik ke mobil dan pergi dari Kantor Kejari Karangasem. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *