NEGARA, BALIPOST.com – Kasus pencabulan dengan terdakwa seorang kakek M (79), divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara, Selasa (31/8). Sidang virtual dengan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar UU Perlindungan Anak.
Vonis ini satu tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana, yakni 10 tahun penjara. Terdakwa juga didenda sebesar Rp 20 juta subsider kurungan enam bulan penjara.
Lebih lanjut dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pertimbangan hal yang memberatkan putusan terdakwa, terdakwa semestinya melindungi anak dibawah umur. Atas perbuatan terdakwa, menimbulkan trauma dan masa depan anak korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyatakan menyesali perbuatan dan mengakui kesalahan. “Terdakwa juga belum pernah dihukum,” terang Hakim.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Begitu halnya dengan JPU Delfi Trimariono menyatakan masih pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan dengan terdakwa kakek ini ditangani Polres Jembrana pada bulan Juni lalu. Pelaku yang masih kerabat juga tinggal dekat dengan rumah anak korban berumur 10 tahun.
Aksi pencabulan yang dilakukan di dalam kamar rumah terdakwa, dipergoki bapak korban. Saat itu sang ayah mencari keberadaan korban karena sudah menjelang malam.
Setelah dicari, bapak korban curiga ada sandal di depan rumah tersangka. Dan ketika dicek masuk ke dalam rumah, pelaku dipergoki sedang menindih korban. Dan memaksa bocah itu dicabuli dengan membekap mulut. (Surya Dharma/balipost)