DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara narkoba yang melibatkan warga negara asing (WNA) memang cukup menonjol di Bali. Mereka ada yang sedang proses persidangan, dan ada pula yang berbahagia karena telah menjalani masa tahanan.
Salah satunya yang melakukan tanda tangan bebas, Selasa (31/8) adalah Dielenschneider (29) kelahiran Kota Dortmound, Jerman. Dia sebelumnya ditangkap di Perumahan Pering River Gianyar oleh petugas Polda Bali. Dia terlibat kasus ganja.
Oleh pengadilan, dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Dielenschneider dihukum selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan sebelum bebas terpida menjalami bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar. Sebelum menjalani bimbingan, WNA itu terjerat kasus narkotika jenis ganja
Dia sempat ditahan di LP Kelas IIA Kerobokan, kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Gianyar, dan terakhir dilimpahkan ke Rutan Bangli hingga vonis. Terakhir di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli.
“Seiring perjalanan, yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 27 Mei 2020,” tandas Jamaruli.
Lebih dalam dijelaskan, posisi Dielenschneider kemudian diserahterimakan sebagai Klien Bapas Kelas I Denpasar dengan penjamin adalah istrinya inisial Ni Desak Made C.K. Dan dia menjalani bimbingan selama satu tahun, tiga bulan empat hari di Banjar Dinas Batuaji Kelod, Desa Batuaji, Kerambitan, Tabanan. “Dan selesai masa bimbingan di Bapas Denpasar pada 31 Agustus 2021,” jelasnya.
Karena telah selesai, terpidana empat tahun itu diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk dilaksanakan proses deportasi. (Miasa/balipost)