DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Hary Supriyanto, Selasa (31/8) menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan pada oknum pengacara terdakwa Teddy Raharjo. Dalam sidang yang digelar secara terbuka untuk umum itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni melakukan penggelapan, yaitu menjual mobil saksi korban bernama Erwandi Ibrahim.
Vonis tersebut turun dua bulan dari tuntutan jaksa. JPU Ida Ayu Surasmi sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama lima bulan penjara, atas dugaan pasal yang didakwakan yakni Pasal 372 KUHP.
Atas vonis itu, baik pihak terdakwa maupun JPU diberikan kesempatan oleh majelis hakim menyikapi putusan tersebut. Setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya LBH APB KAI Bali, Lukas Bano dkk., Teddy Raharjo menyatakan menerima vonis tersebut. Hal senada disampaikan JPU Ida Ayu Surasmi, yang langsung menyatakan menerima.
Sebagaimana dakwaan jaksa, dijelaskan bahwa Teddy Raharjo diduga menjual mobil Cheroke 4 Oktober 2017 silam. Teddy menjual mobil kliennya, Erwandi Ibrahim. Mobil tersebut dijual ke Gede Oka Winaya seharga Rp 40 juta. Dari penjualan itu hanya Rp 10 juta diberikan ke korban. Sedangkan sisanya dipakai oleh Teddy. Korban berusaha nangih namun tidak diberikan, sehingga Teddy dilaporkan ke Polda Bali.
Di persidangan, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengaku mengembalikan sebagian dana tersebut. Hingga akhirnya, JPU Ida Ayu Surasmi di hadapan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto menuntut Teddy Raharjo selama lima bulan penjara. Namun oleh hakim diputus tiga bulan. (Miasa/Balipost)