LPD
Ilustrasi LPD. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selain masuk dalam daftar gugatan, baik turut tergugat mupun ikut menggugat, sejumlah kasus LPD masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar. Berdasarkan data SIPP PN Denpasar, sejumlah LPD di Badung dan Denpasar, ada yang terdaftar sebagai penggugat, tergugat dan turut tergugat.

Kasus yang teregistrasi ada yang masuk perbuatan melawan hukum (PMH), ada wanprestasi dan ada yang umum. Selain masuk perdata dan pidana umum, belasan LPD di Bali juga masuk pidana khusus. Yakni, masuk Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dari data Pengadilan Tipikor, belasan perkara korupsi yang masuk sudah mempidanakan puluhan orang pengurus LPD, dan masih ada beberapa yang sedang dalam proses pembuktian di Pengadilan Tipikor seperti kasus LPD Gerokgak, Buleleng. Namun jauh sebelum LPD Gerokgak, sejumlah perkara korupsi LPD sudah disidangkan.

Baca juga:  Dalam Sepekan, Kasus Kematian COVID-19 Nasional Capai Ratusan Orang

Berdasarkan catatan di Pengadilan Tipikor, perkara LPD yang sudah disidang ada LPD Gerokgak (Buleleng). Ketua LPDnya bernama Komang Agus Putrajaya divonis 3 tahun penjara.

Dalam catatan jaksa, kerugian Rp1,264 miliar. Tiga pengurus lainnya, Made Sudarma selaku Sekretaris LPD, Kadek Suparsana karyawan kredit dan Nyoman Milik selaku bendahara LPD masih dalam proses persidangan.

Ada juga LPD Kalianget (Buleleng). Kerugian LPD Rp 355 juta, namun dalam persidangan hakim meminta Ketua LPD, I Ketut Darmada, membayar Rp 279 juta. Di Pengadilan Tipikor Denpasar, Darmada divonis empat tahun dan enam bulan penjara.

Baca juga:  Hadiri World Water Forum, Puan Maharani Singgung Pertemuan dengan Jokowi dan Prabowo

Kemudian ada kasus LPD Bebetin (Buleleng). Ketua LPD Bebetin saat itu, I Cening Wartana (56) dihukum dua tahun. Kerugian LPD Rp 2.415.500.000. Namun dalam penyidikan, kerugian negara sudah dikembalikan.

Selain itu ada LPD Banyualit (Buleleng) dan LPD Sinabun (Buleleng) yang masuk Pengadilan Tipikor.

Di Badung ada LPD Kekeran, LPD Kapal, LPD Adat Kelan. LPD Kapal yang bikin heboh sebab kerugiannya cukup banyak, dan menyeret pelaku juga lumayan banyak.

Di Bangli, ada LPD Tanggahan Peken dan LPD Desa Pekraman Selat. Tabanan ada LPD Sunantaya, LPD Desa Adat Belumbang dan LPD Desa Adat Batungsel.

Baca juga:  Putusan Sela Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi LPD Sega

Dari Gianyar, ada LPD Pacung, LPD Suwat, LPD Kerta, LPD Belaluan. Kasus dari Karangasem masuk LPD Desa Pekraman Sega. Sedangkan Klungkung yang sedang dibidik adalah kasus LPD Dawan dan LPD Ped.

Sementara dari Jembrana ada LPD Tuwed, LPD Taman Sari yang sedang dibidik. Dari Kota Denpasar, LPD yang sedang tahap lidik masuk LPD Serangan.

Dari jumlah perkara tersebut, puluhan orang sudah divonis di PN Pengadilan Tipikor Denpasar.
Ada sejumlah modus yang dilakukan pelaku, sebagaimana fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Tipikor Denpasar. Di antaranya, memainka kredit fiktif, ada juga pemberian pinjaman tanpa agunan dengan jumlah yang pantastis. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *